Berita Pati

Polda Jateng Ungkap Barang Bukti dan Alasan Tangkap Aktivis AMPB Pati

Polda Jateng menunjukkan barang bukti pemblokiran Jalan Pantura Pati yang dilakukan dua aktivis AMBP. Pemblokiran jalan menggunakan dua mobil.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLDA JATENG
BARANG BUKTI - Polda Jateng merilis barang bukti pemblokiran Jalan Pantura Pati oleh dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Sabtu (1/11/2025). Dua pentolan AMPB Teguh Istiyanto dan Supriyono kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi menyita pula sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta kedua handphone milik para tersangka.

Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo menilai, penerapan pasal berlapis tersebut janggal.

"Agak aneh penerapan pasal itu."

"Seharusnya, dijerat pasal UU lalu lintas tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun."

"Kami (duga) agar mereka bisa ditahan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved