Berita Pati
Polda Jateng Ungkap Barang Bukti dan Alasan Tangkap Aktivis AMPB Pati
Polda Jateng menunjukkan barang bukti pemblokiran Jalan Pantura Pati yang dilakukan dua aktivis AMBP. Pemblokiran jalan menggunakan dua mobil.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLDA JATENG
BARANG BUKTI - Polda Jateng merilis barang bukti pemblokiran Jalan Pantura Pati oleh dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Sabtu (1/11/2025). Dua pentolan AMPB Teguh Istiyanto dan Supriyono kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita pula sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan, serta kedua handphone milik para tersangka.
Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo menilai, penerapan pasal berlapis tersebut janggal.
"Agak aneh penerapan pasal itu."
"Seharusnya, dijerat pasal UU lalu lintas tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun."
"Kami (duga) agar mereka bisa ditahan," katanya. (*)
Berita Terkait: #Berita Pati
| Dua Pentolan AMPB Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya hingga 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dijerat Pasal 192 KUHP, Botok dan Teguh Masih Ditahan Polisi karena Memblokade Jalur Pantura Pati |
|
|---|
| 4 Pentolan Alian Masyarakat Pati Bersatu Ditangkap, Polisi: Mereka Blokade Jalur Pantura |
|
|---|
| Gagal Makzulkan Bupati Sudewo, Ketua DPC PDIP Pati Minta Maaf |
|
|---|
| Gagal Dilengserkan, Bagaimana Reaksi Bupati Sudewo atas Hasil Paripurna DPRD Pati? Hadir Virtual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/02112025-barang-bukti-pemblokiran-jalan-pantura-oleh-aktivis-ampb-pati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.