Berita Pati

Dijerat Pasal 192 KUHP, Botok dan Teguh Masih Ditahan Polisi karena Memblokade Jalur Pantura Pati

Menurut Gulo, tiga orang yang masih ditahan adalah Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, serta satu orang lagi yang merupakan tetangga Botok.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
Dok. AMPB
BERI ADVOKASI - Koordinator Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Nimerodi Gulo, memberikan keterangan pada wartawan usai mendampingi pemeriksaan beberapa personel AMPB yang ditahan polisi usai memblokade jalur Pantura dan kedapatan membawa mercon serta ketapel, Jumat malam (31/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menang enam anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), namun tiga di antaranya sudah dilepaskan.
  • Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menyebut tiga orang sudah dilepas, karena bawa mercon dan ketapel
  • Adapun tiga orang yang masih ditahan adalah Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, serta satu orang lagi yang merupakan tetangga Botok.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Ternyata massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ditangkap polisi tidak hanya empat tetapi enam.

Hanya saja, dari enam tersebut, tiga di antaranya sudah dilepaskan.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, ketika dihubungi tribun jateng via sambungan telepon, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, tiga orang sudah dilepas, yang bawa mercon dan ketapel.

"Adapun tiga orang yang masih ditahan adalah Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, serta satu orang lagi yang merupakan tetangga Botok," kata kata Direktur LBHS Teratai ini.

“Justru dia (tetangga Botok) dianiaya. Luka hidungnya, benjol kepalanya. Tidak tahu siapa yang menganiaya, karena itu malam, kejadian yang di Pantura itu,” imbuhnya.

Gulo mengatakan, berdasarkan informasi dalam Laporan Model A yang dibuat kepolisian, tiga orang yang masih ditahan dijerat dengan Pasal 192 KUHP yang mengatur tentang pidana bagi perbuatan yang menghalangi jalan umum dan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. Ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara.

Baca juga: Mengintip Dapur KAI Purwokerto, Pastikan Armada Siap Tempur Hadapi Lonjakan Penumpang

“Menurut saya agak aneh. Dalam ketentuan hukum, kalau misal mempersoalkan tindakan teman-teman itu yang memblokir jalan, itu berlaku ketentuan UU Lalu Lintas (yang ancaman hukumannya lebih ringan,” jelas dia.

Gulo menuturkan, sesuai prinsip lex specialis derogat legi generali, hukum yang khusus menghapus keberlakuan hukum yang umum.

“Mereka tidak pakai UU Lalu Lintas, tapi pakai KUHP yang ancaman pidananya 9 tahun. Mungkin biar mereka bisa tahan,” kata Gulo.

Sementara, dikonfirmasi wartawan via WhatsApp tentang anggota AMPB yang masih ditahan maupun sudah dibebaskan, pihak Humas Polresta Pati mengatakan akan mengonfirmasikannya terlebih dahulu dengan satuan terkait.

Untuk diketahui, sebelumnya, diberitakan bahwa pada Jumat malam (31/10/2025), usai sidang Paripurna DPRD Pati, polisi menahan empat orang personel AMPB.

Mereka ialah Teguh Istiyanto dan Botok yang memblokade jalur Pantura, Desa Widorokandang, sebagai bentuk protes atas hasil Paripurna yang memutuskan untuk tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo.

Dua orang lainnya yang ditahan adalah pria dengan nama alias Paijan Jawi dan Mas Apro. Mereka ditangkap di kawasan Pati Kota setelah kedapatan membawa mercon dan ketapel. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved