Jumat, 5 Juni 2026

Pembatasan Perumahan Lahan Sawah

Pemprov Jateng Batasi Pembangunan Perumahan di Lahan Sawah Dilindungi

Pemprov Jateng batasi perumahan dengan target 970.000 hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) 2026. Magelang dan Surakarta terancam krisis.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Banyumas
PERUMAHAN SUBSIDI - Potret deretan kawasan perumahan subsidi. Kebutuhan rumah subsidi di Banyumas saat ini mencapai 6.600 unit, namun pengembang terbentur tingginya harga lahan kuning dan pembatasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Tribunnews/Jeprima 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk menjaga ketahanan pangan
  • Luas LSD di Jawa Tengah ditargetkan mencapai 970.000 hektare pada tahun 2026
  • Lahan berstatus LSD dilarang keras dialihfungsikan menjadi perumahan atau proyek infrastruktur lainnya
  • Daerah dengan lahan terbatas seperti Magelang dan Surakarta akan mendapat kompensasi kuota dari daerah lain

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kini semakin tegas membatasi para pengembang yang ingin melakukan pembangunan perumahan di area lahan persawahan.

Pembatasan ketat ini dilakukan dengan cara menetapkan area persawahan ke dalam status Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Secara keseluruhan, luasan LSD di wilayah Jateng sendiri ditargetkan bisa mencapai seluas 970.000 hektare pada tahun 2026 mendatang.

Baca juga: Lima Kabupaten di Jawa Tengah Punya Sawah Paling Luas, Grobogan tidak Termasuk

"Ya pasti (untuk membatasi pembanguan perumahan), karena kebijakan tingkat nasional ini bertujuan mempertahankan lahan sawah sebagai penyangga ketahanan pangan," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jawa Tengah, Henggar Budi Anggoro kepada Tribunjateng.com (Tribunbanyumas.com Network), di Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).

Ia mengungkap lebih lanjut, hamparan sawah yang telah secara resmi masuk ke dalam daftar LSD mutlak tidak boleh dialihfungsikan untuk kawasan perumahan atau proyek infrastruktur lainnya. Hal krusial itu semestinya sudah dipahami oleh para pengembang perumahan.

"Ya kami nanti informasikan kembali ke pengembang mana saja lahan sawah yang masuk LSD dan tidak boleh dibangun rumah," ujarnya mengingatkan para developer.

Proses penyusunan data sawah berstatus LSD ini, kata Henggar, masih berada dalam tahap penyusunan dan sinkronisasi. Pemerintah kabupaten/kota saat ini diberi batas waktu selama dua minggu mendatang untuk segera menyelesaikan pengajuan lahan di daerah mereka yang masuk ke dalam kategori LSD.

"Tiap kabupaten kota dijatah minimal 87 persen," ujarnya.

Namun, Henggar juga tak menampik fakta bahwa ada sejumlah kabupaten/kota yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kuota jatah sawah yang diwajibkan masuk LSD. Beberapa daerah yang mengalami kesulitan itu di antaranya adalah Kota Magelang, yang kondisinya dilaporkan nyaris zero atau sama sekali tak lagi memiliki sisa hamparan sawah untuk kategori LSD.

Kondisi geografis serupa juga dialami oleh Kota Surakarta yang tercatat hanya memiliki sedikit lahan sawah, namun area tersebut sudah telanjur diproyeksikan untuk kawasan pengembangan industri dan proyek-proyek pembangunan lainnya.

"Sebagai solusi atas persoalan itu, Kebijakan Gubernur daerah yang tidak memiliki lahan LSD akan diambilkan ke daerah lain yang kelebihan lahan LSD," paparnya menjelaskan skema silang tersebut.

Di tempat terpisah, Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jateng, Nur Cholis mengatakan bahwa area sawah memang seharusnya didorong masuk ke dalam daftar LSD sebagai benteng perlindungan, agar tidak mudah dialihfungsikan sebagai lahan pembangunan proyek infrastruktur, di antaranya seperti proyek perumahan komersial.

Cholis sangat meyakini, sawah yang telah berstatus LSD secara perlindungan hukum akan jauh lebih kuat jika dibandingkan dengan area sawah yang tak masuk ke dalam kantong LSD.

"Namun, bukan berarti sawah tak berstatus LSD dialihfungsikan seenaknya saja," paparnya memberikan peringatan kepada Tribun. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved