Pilkada Serentak 2020

Dituding Tidak Netral, Begini Tanggapan Resmi Bawaslu Purbalingga

Imam merasa pihaknya tidak pernah membubarkan kegiatan paslon nomor urut 2 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono seperti tudingan tim pemenangan paslon itu.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Tim kuasa hukum pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga nomor 2 Tiwi-Sudono melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan rivalnya ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Rabu (4/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim membantah tuduhan pihaknya tidak netral terkait penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga.

Ia menilai, pihaknya selama ini telah menjalankan tugas secara profesional dan sesuai asas penyelenggaraan Pemilu.

Imam pun merasa pihaknya tidak pernah membubarkan kegiatan paslon nomor urut 2 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono seperti tudingan tim pemenangan paslon itu.

Baca juga: Motor Ikut Tertimbun Longsoran Tanah di Desa Sirau, Berikut Titik Bencana Hari Ini di Purbalingga

Baca juga: Netralitas Bawaslu Purbalingga Dipertanyakan Tim Paslon Nomor Urut 2, Karena Hal Ini

Baca juga: Cegah Stunting, Pemkab Purbalingga Suplai Makanan Berbahan Ikan ke Ibu Hamil dan Menyusui

Baca juga: Tanggapi Laporan Rival ke Bawaslu Purbalingga, Tim Paslon Nomor Urut 1 Sebut Bukan Kampanye

Tindakan Bawaslu tidak lepas dari prosedur dan mekanisme yang ada sesuai peraturan perundang-undangan.

Terlebih pula tindakan pembubaran massa bukan menjadi wewenang pihaknya.

Jika terjadi dugaan pelanggaran kampanye, pihaknya sebatas memberikan teguran lisan hingga tertulis sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tidak pernah membubarkan kegiatan, baik paslon 1 maupun paslon 2."

"Karena semua ada prosedurnya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (5/11/2020).

Di lain sisi, ia mengakui pihaknya telah mengetahui rencana kegiatan pada Minggu (1/11/2020) pagi yang akan dihadiri calon Bupati nomor urut 1 Muhammad Sulhan Fauzi.

Informasi itu diterimanya langsung oleh tim sukses (timses) calon itu sebelumnya.

Karena dikhawatirkan ada potensi pelanggaran pada kegiatan itu, Bawaslu pun mengingatkan timses agar kegiatan calon Bupati di pengajian itu ditiadakan.

Terkait laporan tim hukum pemenangan Tiwi-Dono soal dugaan pelanggaran calon Bupati nomor urut 1 itu, pihaknya akan mengkajinya terlebih dahulu.

Ini terkait kelengkapan syarat formil maupun materil.

Jika masih ada kekurangan terkait syarat itu, pihaknya akan meminta kepada pelapor untuk melengkapi.

Selanjutnya pihaknya akan memeriksa perkara itu untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran di dalamnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved