Berita Kebumen

Warga Sukoharjo Edarkan Sabu di Kebumen Demi Upah Rp 1 Juta

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu total seberat 29,4 gram di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Kebumen dan Sukoharjo.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
Agus Iswadi
UNGKAP KASUS. Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman memberikan keterangan saat konferensi pers kasus narkotika di Mapolres Kebumen, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengamankan laki-laki berinisial TM (51) yang kedapatan mengedarkan sabu lintas kabupaten.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu total seberat 29,4 gram di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Kebumen dan Sukoharjo.

Diketahui pelaku pernah terjerat kasus hukum dalam kasus serupa di wilayah Kabupaten Sukoharjo. 

Pelaku yang merupakan warga Desa Cemani Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo itu menjual sabu kepada seorang dengan sistem cash on delivery (COD).

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman menyampaikan, tersangka merupakan perantara jual beli sabu lintas daerah yang beroperasi menggunakan aplikasi pesan singkat.

"Jadi perantara jual beli narkotika jenis sabu lintas daerah atau lintas kabupaten, dengan cara melalui aplikasi WhatsApp dan metode pembayaran transfer melalui rekening," katanya saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Jalan Ditutup untuk Haul Habib Ali di Solo, Ambulans Nekat Terobos Jemaah ke RS Kustati

Pelaku diketahui diminta oleh laki-laki berinisial A untuk mengirimkan paket sabu seberat 20 gram kepada laki-laki berinisial S di Kebumen.

Nahas, pelaku justru diamankan polisi sebelum transaksi sabu di Desa Bandung Kecamatan Kebumen pada Senin (6/10/2025). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Bandung.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, satu telepon genggam, serta sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku menyebutkan bahwa menyimpan sabu di kediamannya wilayah Desa Cemani Kecamatan Grogol. Kemudian petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital di rumah pelaku.

Kompol Faris Budiman mengungkapkan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang dan mendapat imbalan Rp 1 juta untuk biaya perjalanan.

"Selain itu (upah), tersangka juga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis," ungkapnya.

Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kompol Faris menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

"Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami berharap masyarakat ikut membantu kami, jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah ke kejahatan narkotika, agar dilaporkan ke Polres Kebumen," pungkasnya. (Ais).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved