Berita Purbalingga

Dinkes Purbalingga Percepat SLHS untuk Dapur MBG, Target Rampung Akhir Oktober

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dapur MBG di Purbalingga memenuhi syarat standar keamanan pangan

Pemkab Purbalingga
Pelatihan SLHS — Dinkes Kabupaten Purbalingga saat menggelar pelatihan pengajuan SLHS di SPPG Jambu di Kecamatan Karanganyar, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga terus berupaya untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) terkait percepatan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG). 


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dapur MBG di Purbalingga memenuhi syarat standar keamanan pangan dan laik operasi. 


Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Purbalingga, Devy Setyawati menyebut, saat ini pihaknya tengah melaksanakan sejumlah sosialisasi dan pemeriksaan lapangan sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut. 


"Dinkes bersama yayasan mitra MBG dan kepala SPPG telah melaksanakan sosialisasi terkait surat edaran, sosialisasi keamanan pangan oleh BPOM dan sosialisasi terkait cara pengajuan SLHS serta perizinan oleh DPMPTSP," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/10/2025). 


Kegiatan tersebut menurutnya telah dilakukan sejak 1 Oktober 2025. Selain itu, pihaknya juga tengah menjadwalkan inspeksi kesehatan lingkungan untuk memastikan kondisi dapur MBG memenuhi syarat baik dari sisi alur dapur, sarana prasarana hingga kebersihan lingkungan.


Devy menuturkan, melalui Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), pihaknya telah melakukan pengambilan sampel untuk air, makanan, serta usapan alat makan di dapur MBG yang telah beroperasi. 


Kemudian, sebagai salah satu syarat pengajuan SLHS, Dinkes juga menyelenggarakan pelatihan bagi penjamah makanan. 


"Kegiatan ini didukung oleh organisasi profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) di Kabupaten Purbalingga," katanya. 


Meskipun saat ini belum ada dapur MBG yang memiliki sertifikat SLHS, pihaknya menyatakan seluruh dapur yang telah beroperasi sedang dalam proses untuk mengajukan dan menyiapkan persyaratan. 


"Harapannya, paling lambat akhir Oktober ini seluruh dapur sudah bersertifikat SLHS, sebagaimana ketentuan dalam surat edaran," ucapnya. 


Adapun prosedur pengajuan SLHS, menurutnya dimulai dari permohonan inspeksi kesehatan lingkungan ke Dinkes, kemudian diikuti dengan pelatihan penjamah makanan serta pemeriksaan sampel di laboratorium. 


"Setelah hasil laboratorium dan inspeksi keluar dan dinyatakan memenuhi syarat, barulah sertifikat SLHS dapat diterbitkan. Biasanya membutuhkan waktu 1-2 hari," katanya. 

Baca juga: Jalan Ditutup untuk Haul Habib Ali di Solo, Ambulans Nekat Terobos Jemaah ke RS Kustati


Dengan adanya SLHS, pihaknya berharap penjamah makanan dapat memahami keamanan pangan, cara pengelolaan yang baik, rentang waktu penyajian dan konsumsi. 


"Dapur juga harus tertata sesuai standar. Alat yang bersih dan kotor tidak boleh tercampur. Kemudian pengelolaan limbah, penyimpanan bahan baku serta penggunaan air juga harus memenuhi syarat," jelasnya. 


Devy menambahkan, kunci utama kebersihan penerapan SLHS adalah komitmen dan kepatuhan pengelola dapur, serta penjamah makanan terhadap standar operasional (SOP) yang sudah diterapkan.


"Yang paling penting adalah kepatuhan terhadap SOP. Jika semua dijalankan dengan benar, maka resiko terjadinya keracunan pangan bisa dihindari," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved