Berita Jawa Tengah
Berlaku Mulai Januari 2021, Upah Pekerja di Banjarnegara Minimal Wajib Rp 1.798.979
Dengan mengacu UMP Jateng 2021, Dewan Pengupahan di kabupaten/ kota akan melakukan rapat membahas upah minimum kabupaten/ kota (UMK).
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen.
Dari UMP 2020 sebesar Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.
Selanjutnya, dengan mengacu angka tersebut Dewan Pengupahan di kabupaten/ kota akan melakukan rapat membahas upah minimum kabupaten/ kota (UMK).
Akan ada angka yang diberikan kepada Bupati/ Wali Kota.
Baca juga: Cerita Sebelum Gubernur Ganjar Naikkan UMP Jateng 2021, Dewan Pengupahan Lakukan Jajak Pendapat
Baca juga: KABAR BAIK, Upah Minimun Jateng 2021 Naik 3,27 Persen, Ganjar: Banjarnegara Wajib Menyesuaikan
Baca juga: Kampanye Daring Masih Rendah di Jateng, Bawaslu: Mayoritas Paslon Lebih Suka Tatap Muka
Baca juga: Data Bawaslu Jateng Ada Lima Sengketa Pilkada, Heru Cahyono: Semua Selesai di Tingkat Panwascam
Lalu kepala daerah akan memberikan rekomendasi angka UMK kepada Gubernur dan akan ditetapkan pada 20 November 2020.
"UMP 2021 dinyatakan tidak berlaku apabila telah menetapkan UMK di Jawa Tengah," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (31/10/2020).
Melihat UMK 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah pada 2020, kata dia, artinya ada dua daerah yang harus menyesuaikan.
Yakni Kabupaten Banjarnegara dan Wonogiri.
UMK 2020 Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000, sedangkan Wonogiri Rp 1.797.000.
Besaran UMK di dua daerah tersebut lebih kecil dari besaran UMP 2021.
Artinya, pada 2021, upah minimum kabupaten ini harus naik lebih dari besaran UMP Rp 1.798.979.
"UMP ini patokan batas minimal upah di Jawa Tengah."
"UMK di dua Kabupaten itu pada 2020 lebih rendah dari UMP tahun depan."
"Jadi harus ada menyesuaikan," jelasnya.
Selanjutnya, lanjutnya, pengawasan terhadap keputusan Gubernur ini dilaksanakan pegawai pengawas ketenagakerjaan.