Pilkada Serentak 2020

Data Bawaslu Jateng Ada Lima Sengketa Pilkada, Heru Cahyono: Semua Selesai di Tingkat Panwascam

Jajaran Bawaslu di Jawa Tengah telah menangani lima kasus penyelesaian sengketa acara cepat selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Jateng, Heru Cahyono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pada Pilkada Serentak 2020, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa.

Yakni sengketa yang terjadi antara peserta dengan peserta Pilkada lainnya.

Kewenangan Panwascam itu sesuai dengan Perbawaslu RI Nomor 2 Tahun 2020.

Ada kewenangan Bawaslu tingkat kabupaten atau kota yang bisa dilimpahkan kepada Panwascam.

Baca juga: Mulai Selasa Malam Diprediksi 8.000 Kendaraan Masuk Jateng, Ini Kata Kapolda

Baca juga: Objek Wisata di Jateng Ini Jadi Fokus Pemantauan saat Libur Panjang, Ada Tes Acak Covid-19

Baca juga: Penanganan Covid-19 Klaster Ponpes, Sekretaris RMI PWNU Jateng: Ponpes Harus Dilihat sebagai Subjek

Baca juga: Maju dan Dukung Calon dari Partai Lain, Lima Kader PDI Perjuangan di Jateng Dipecat

Yakni terkait penyelesaian sengketa acara cepat yang terjadi antara peserta dengan peserta Pilkada.

Yang menjadi obyek sengketa yaitu pasangan calon atau tim kampanye.

Jajaran Bawaslu di Jawa Tengah telah menangani lima kasus penyelesaian sengketa acara cepat selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

"Dari lima penyelesaian sengketa cepat tersebut."

"Baik itu termohon maupun pemohon."

"Kedua pihak menyatakan sikap sepakat dengan putusan pengawas Pilkada," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/10/2020).

Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelesaian sengketa acara cepat dilakukan dan diputus di hari yang sama dengan terjadinya peristiwa.

Atau paling lama tiga hari setelah permohonan diajukan (untuk daerah dengan geografis luas).

Dalam penyelesaian sengketa acara cepat, akan didapatkan win-win solution berdasarkan musyawarah.

Heru menjelaskan, lima penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan itu tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada Serentak 2020.

Yakni di Sukoharjo pada 4 Oktober 2020 terdapat rombongan warga yang menggunakan kaos beratribut pasangan calon pada jadwal hari kampanye milik pasangan calon lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved