Berita Tegal
Penyidik Periksa 15 Saksi Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Orkes Sampai Kapolsek
Dalam penetapan status Wasmad, disebutkan ada 15 saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kepolisian resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (51) atau WES sebagai tersangka pelanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Wasmad ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan oleh Polres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Dalam penetapan status Wasmad, disebutkan ada 15 saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian.
• Polisi Tetapkan Wasmad Edi Susilo Jadi Tersangka, Buntut Konser Dangdut di Kota Tegal
• Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Hanya Dikenai Wajib Lapor
• 8 Barang Bukti Kasus Konser Dangdung Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Dari Surat Izin Hingga Buku Tamu
• Kapolsek Tegal Selatan Dinonaktifkan, Irjen Pol Argo Yuwono: Karena Ada Pembiaran Konser Dangdut
Selain itu, dilibatkan juga beberapa saksi ahli, dari saksi ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli biasa.
"Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan juga kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli. Ahli pidana, ahli kesehatan, kemudian ahli bahasa," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers, Senin.
Data dari Polres Tegal Kota, 15 saksi yang diperiksa memiliki status berbeda. Mereka adalah, dua penerima tamu, dua anggota linmas, lima anggota Polsek Tegal Selatan, ketua grup orkes, tukang foto, tukang shooting, ketua RT, lurah, dan Kapolsek Tegal Selatan.
AKBP Rita mengatakan, pihaknya juga telah memiliki delapan barang bukti. Di antaranya surat perizinan, surat peninjauan ulang dari Polsek Tegal Selatan, buku tamu, undangan pernikahan, juga rekaman hajatan.
"Kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan melakukan penyitaan. Maka, kami telah menetapkan tersangka atas nama WES," ungkapnya.
AKBP Rita menjelaskan, Wasmad diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
• Bongkar Lemari Almarhum Suami, Warga Pati Ini Temukan 2 Granat Nanas Aktif
• Tenggelam di Sungai Serayu Sejak Senin, Bocah Asal Linggamerta Banjarnegara Belum Diketemukan
• Pemkab Banyumas Dorong UMKM Urus Izin PIRT Agar Mudah Dapat Kredit dan Perluas Pasar
• Sekda Hingga Plt Bupati Kudus Hadir Jadi Saksi Kasus Pungli PDAM di Pengadilan Tipikor Semarang
Ia mengatakan, permohonan maaf yang disampaikan Wasmad kepada publik tidak mempengaruhi jerat kasus dari kepolisian.
Menurut AKBP Rita, selama dimintai keterangan, Wasmad juga kooperatif.
"Di kami, itu tidak berpengaruh. Itu bisa berpengaruh di persidangan tapi tidak di kepolisian," jelasnya. (*)