Berita Tegal
Besok, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jalani Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).
Wakil ketua dewan yang akrab disapa Wes itu diduga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 pada 23 September 2020.
Humas PN Tegal Fatarony mengungkapkan, berkas perkara sudah diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal pada 9 November 2020.
"(Berkas) sudah diterima. Besok (Selasa), rencana sidang pertama. Agenda normalnya, pembacaan dakwaan," kata Fatarony, saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Sidang Perdana Tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Digelar 17 November 2020
Baca juga: Tak Munculkan Klaster Baru Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Berharap Divonis Tak Bersalah
Baca juga: Diperiksa 5 Jam, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Akui Abaikan Perintah Batalkan Konser Dangdut
Baca juga: 100 Orang Jalani Rapid dan Swab Seusai Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
Rencananya, sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati dengan hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Saat ditanya apakah Wasmad akan datang di sidang perdana, Fatarony mengatakan, hal itu menjadi tugas jaksa.
"Menjadi tugas jaksa untuk menghadirkan (terdakwa), Mas," sebutnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19.
"Tersangka melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Rita mengatakan, tersangka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga disebut melanggar hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pemkab Banjarnegara Rampungkan Proyek Jalan di 4 Kecamatan
Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Siswi Asal Demak Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Bandungan Semarang
Baca juga: Kolam Renang di Banyumas Boleh Buka Lagi, Pengunjung Jadikan Tujuan Refreshing
Baca juga: Direktur RSUD Kraton Positif Covid-19, Ikut Rapat Pemkab Pekalongan Sehari sebelum Hasil Swab Keluar
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan perhelatan konser dangdut yang mengiringi pesta hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD di Lapangan Tegal Selatan Rabu (23/9/2020).
Acara tersebut mendapat sorotan dan kritik tajam publik mengingat acara dihadiri ribuan orang di tengah angka kasus Covid-19 yang terus meningkat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok".