Berita Tegal
Tak Munculkan Klaster Baru Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Berharap Divonis Tak Bersalah
Dengan hasil tes massal negatif Covid-19, nantinya juga diharapkan bisa menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan hingga ia diputus tidak bersalah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad Edi Susilo, mengaku masih dikenakan wajib lapor sekali dalam sepekan ke Mapolda Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang ditetapkan menjadi tersangka usai gelaran hajatan dengan konser dangdut itu, menyatakan, menghormati proses hukum dan berharap kasusnya segera tuntas.
"Sejauh ini, tahapan pelimpahan berkas tahap pertama dari Polda Jateng ke Kejati, dan nanti tahap dua ke Kejari Tegal. Kemungkinan, persidangan di Tegal," kata Wasmad, dalam konferensi pers di kantornya di Gedung DPRD Kota Tegal, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Polisi Tetapkan Wasmad Edi Susilo Jadi Tersangka, Buntut Konser Dangdut di Kota Tegal
Baca juga: Diperiksa 5 Jam, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Akui Abaikan Perintah Batalkan Konser Dangdut
Baca juga: 100 Orang Jalani Rapid dan Swab Seusai Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
Baca juga: Penyidik Periksa 15 Saksi Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Orkes Sampai Kapolsek
Wasmad mengaku akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
"Sebagai warga negara yang baik dan patuh dengan hukum, saya akan mengikuti secara kooperatif," kata dia.
Dia masih mendalami materi yang disangkakan. Ia dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Wasmad mengatakan, seusai hajatan dengan hiburan konser dangdut, baik dirinya, keluarga, panitia, warga sekitar, maupun tamu undangan mengikuti tes Covid-19 secara bertahap.
"Alhamdulillah, dari 99 orang yang mengikuti tes massal, hasilnya nonreaktif atau negatif Covid-19. Hasilnya keseluruhan sudah disampaikan Dinkes. Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Usai hajatan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," kata Wasmad
Dengan hasil tes massal negatif Covid-19, nantinya juga diharapkan bisa menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan hingga ia diputus tidak bersalah.
"Ya, mudah mudahan (diputus tidak bersalah). Materi yang kemarin menjadi BAP, kami masih harus mempelajari," kata Wasmad.
Wasmad mengatakan, pihaknya memang telah disiapkan kuasa hukum dari pimpinan partai.
"Sejauh ini sudah disiapkan pengacara dari partai. Ketika nanti diperlukan, segera koordinasi," katanya.
Atas kasus yang menimpanya itu, dia mengaku mendapat teguran keras dari pimpinan partai.
"Dari partai memberi teguran keras. Pertama, jangan sampai mengulangi meski sebelumnya sudah maksimal terkait prokes," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Tewas dalam Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi
Baca juga: Ada 1,6 Juta Kendaraan Menunggak Pajak, Bapenda Harap Pemilik Manfaatkan Program Dispensasi Denda
Baca juga: Gegerkan Warga Brebes, Sesok Mayat Berkaus Biru dan Celana Pendek Hitam Ditemukan di Saluran Irigasi
Baca juga: Libur Panjang Akhir Bulan di Depan Mata, Gubernur Ganjar Pranowo Sarankan Warga Tak Mudik
Sementara, teguran terakhir, pihak partai juga meminta Wasmad agar meminta maaf ke publik yang juga sudah dia jalankan.