Berita Tegal

Sidang Kasus Konser Dangdut Berlanjut, Ini Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Dalam sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Wasmad.

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjalani sidang kedua kasus konser dangdut di PN Tegal, Selasa (24/11/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sidang kasus konser dangdut viral di Kota Tegal, dengan terdakwa Wasmad Edi Susilo, digelar lagi di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (24/11/2020).

Dalam sidang kedua itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Wasmad.

JPU Yoanes Kardinto mengatakan, terdakwa dalam eksepsinya menyampaikan bahwa kewenangan penyidikan kekarantinaan kesehatan ada di ranah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sedangkan kepolisian tidak berwenang melakukan penyidikan.

Yoanes mengatakan, poin dalam eksepsi yang diajukan Wasmad kurang cermat.

Karena kepolisian justru lebih utama melakukan penyidikan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Tak Didampingi Pengacara, Wasmad Langsung Bacakan Eksepsi di Sidang Perdana Kasus Konser Dangdut

Baca juga: Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Rusunawa dan GOR Difungsikan Tempat Isolasi Pasien di Kota Tegal

Baca juga: Petugas Pemakaman Tak Kunjung Datang, 3 Polisi Polres Tegal Kota Akhirnya Makamkan Pasien Covid-19

Baca juga: Korban PHK Rintis Usaha Potong Rambut di Kota Tegal, Sehari Bisa Dapat 10 Pelanggan

Penjelasan itu tercantum dalam Pasal 84 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018.

Yoanes mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim menolak semua isi eksepsi dari terdakwa Wasmad.

Serta meminta agar majelis hakim menerima surat dakwaan dari JPU.

"Dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan sudah jelas, bahwa mereka (kepolisian, Red) berwenang. Jadi, selain PPNS, malah lebih utama penyidik kepolisian," kata Yoanes.

Sementara, dalam sidang kedua ini, Wasmad masih tak didampingi pencara. Dia berperkara mewakili diri sendiri.

Menanggapi pernyataan JPU, Wasmad menyatakan tetap berpegang teguh pada eksepsi yang dibacanya sepekan lalu.

Ia sangat yakin jika dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu tidak sesuai dan salah kaprah.

Karena, regulasi tersebut mengatur bahwa yang berhak melakukan penyidikan adalah PPNS.

Wasmad berharap, majelis hakim agar memberi putusan yang adil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved