Berita Tegal
Polda Jateng Ambil Alih Penyidikan Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
Pemeriksaan kasus konser dangdut yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo kini diambil alih Polda Jateng.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemeriksaan kasus konser dangdut yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo kini diambil alih Polda Jateng. Sebelumnya, penyidikan dilakukan penyidik Polres Tegal Kota dengan di-backup Polda Jateng.
"Kalau kemarin masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tegal, sejak tadi malam, diambil alih Polda oleh Ditreskrimum yang melakukan penyidikannya. Pemeriksaan di Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020).
Dalam kasus ini, Wasmad sebagai penyelenggara konser dangdut di tengah pandemi corona, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, dia tidak ditahan.
"Untuk saat ini, masih dalam proses. Sementara, tersangka tidak ditahan, artinya karena ini masih ancaman di bawah lima tahun tetapi perkaranya akan tetap berjalan," kata Iskandar.
• Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Hanya Dikenai Wajib Lapor
• 8 Barang Bukti Kasus Konser Dangdung Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Dari Surat Izin Hingga Buku Tamu
• Penyidik Periksa 15 Saksi Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Orkes Sampai Kapolsek
Wasmad, kata Iskandar, hanya dikenai wajib lapor setiap harinya. Dia dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukum 4,5 bulan.
Selain itu, Wasmad juga disebut melanggar Pasal 216 KUHP yang ancaman hukumannya 1 tahun.
Terbaru, dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 19 saksi. Tiga di antaranya adalah saksi ahli dari hukum pidana, kesehatan, dan ahli bahasa. Sisanya adalah saksi dari warga sipil dan kepolisian.
"lima orang di antaranya adalah saksi dari anggota Polri," tandas Iskandar.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini di antaranya surat keterangan izin dari penyelenggara. Dalam surat izin penyelenggaraan acara, kata Iskandar, awalnya tidak menyebutkan adanya panggung maupun musik.
Saat ini, imbuh Iskandar, pihaknya masih melengkapi berkas, keterangan saksi, maupun keterangan saksi ahli untuk kemudian perkara dilimpahkan ke kejaksaan ketika sudah lengkap. (*)
• Bedeng Darurat Belum Dibangun Pasca Kebakaran Pasar Wage Purwokerto, Ini Penjelasan Pemkab Banyumas
• Bongkar Lemari Almarhum Suami, Warga Pati Ini Temukan 2 Granat Nanas Aktif
• Menang Tipis 1-0 atas Dinamo Zagreb, Timnas U-19 Indonesia Raih Kemenangan Kedua di Kroasia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-jateng-kombes-pol-iskandar-fitriana-sutisna-2.jpg)