Berita Tegal
Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Hanya Dikenai Wajib Lapor
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor atas kasus penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (51) atau WES resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyelenggaraan konser dangdut di tengah wabah Covid-19. Meski begitu, Wasmad tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Wasmad dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 216 ayat (1) KUH Pidana junto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta.
"Melihat dari ancaman hukumannya (maksimal 1 tahun), kami tidak melakukan penahanan," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers, Senin (28/9/2020).
• Polisi Tetapkan Wasmad Edi Susilo Jadi Tersangka, Buntut Konser Dangdut di Kota Tegal
• Penyidik Panggil 18 Saksi Terkait Konser Dangdut di Kota Tegal, Termasuk Ahli Pidana dan Kesehatan
• Kapolsek Tegal Selatan Dinonaktifkan, Irjen Pol Argo Yuwono: Karena Ada Pembiaran Konser Dangdut
• Menyoal Konser Dangdut di Kota Tegal, Mahfud MD: Polisi Harus Tegas, Pidanakan Pihak Penyelenggara
Rita mengatakan, Wasmad menjadi tersangka pertama di Kota Tegal terkait kasus UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kami sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencana, kami panggil hari Rabu (30/9/2020). Yang bersangkutan baru kami berikan kewajiban untuk wajib lapor," ujarnya. (*)
• Bukan Tes Swab, Pemkab Banyumas dan FKPP Sepakati Screening Kesehatan untuk Cegah Klaster Ponpes
• Harga Sayur Anjlok, Petani di Banjarnegara Ini Sedekahkan Hasil Panen ke Panti Asuhan dan Ponpes
• Buntut Konser Dangdut, Pemkot Tegal Akan Tutup Lagi Tempat Wisata Mulai 1 Oktober