Berita Jateng
Kelola Sampah Model Refuse-Derived Fuel, Pemprov Jateng Tawarkan ke Investor
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi telah banyak menawarkan kepada investor untuk mengelola sampah di Jateng. Hanya saja, sejauh ini belum ada yang cocok
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Pemprov Jateng prioritaskan pengelolaan sampah. Berbagai program kegiatan telah dicanangkan untuk mengatasi masalah tersebut.
Pemprov Jateng telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah, yang dituangkan dalam SK Gubernur No. 100.3.3./177 pada tanggal 24 Juni 2025.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi telah banyak menawarkan kepada investor untuk mengelola sampah di Jateng.
Hanya saja, sejauh ini belum ada yang cocok dan merealisasikan karena terkendala kebutuhan sampah per hari.
Misalnya untuk pengelolaan sampah dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF), membutuhkan setidaknya 100-200 ton sampah per hari, sementara tidak semua daerah mampu mencukupi itu.
"RDF butuh jumlah sampah yang lumayan. Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional, jadi beberapa daerah akan dijadikan satu,” ujar Luthfi saat menerima audiensi dari Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (29/9/2025).
Luthfi mengatakan, di Jawa Tengah sejauh ini juga sudah ada sebanyak 88 ada Desa Mandiri Sampah. Desa-desa tersebut bisa menjadi percontohan bagi desa lain.
Baca juga: Jalur Kaliwiro-Selomerto Wonosobo Lumpuh Tertutup Pepohonan Pinus Tumbang Diterjang Angin Kencang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto menambahkan, sebanyak 14 pemerintah kabupaten/kota di Jateng mendapatan sanksi administratif dari Kementarian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah. Sebab daerah tersebut masih menerapkan sistem open dumping.
Pihaknya ingin kepala daerah-daerah tersebut agar segera menuntaskan sampah
"Teman-teman sudah menyiapkan anggaran di kabupaten/kota untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah. Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota tersebut, sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera diselesaikan," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka mengatakan, Pemprov Jateng responsif dalam menindaklanjuti sanksi administratif tersebut.
“Langkah tindaknya sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng, yaitu melakukan insenerasi sampah di Pekalongan dan Brebes," kata dia.
Ade menjelaskan, pengelolaan sampah memang menjadi kewajiban atau tanggung jawab daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi.
Namun demikian, dapat dilakukan sinergi atau kolaborasi dengan berbagai pihak. Mengingat anggaran kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah sangat kecil.
Ia menyarankan, agar sampah diolah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik semen.
"Apalagi di Jawa Tengah terdapat beberapa pabrik semen, sehingga dapat menyerap hasil olahan RDF tersebut," tuturnya.(rtp)
Jalur Kaliwiro-Selomerto Wonosobo Lumpuh Tertutup Pepohonan Pinus Tumbang Diterjang Angin Kencang |
![]() |
---|
Aliansi Masyarakat Purbalingga Bersatu Aksi di Depan Pendopo, Apa yang Dituntut? |
![]() |
---|
Masyarakat Purbalingga Diimbau Waspada Terhadap Modus Penipuan Aktivasi IKD |
![]() |
---|
Mariyati Ketiban Berkah Proyek Tol Jogja-Bawen di Kabupaten Semarang, Warungnya Dekat Exit Tol Ramai |
![]() |
---|
BRISIK! Program MBG Berujung Petaka Bagi Siswa, Siapa Bertanggungjawab? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.