Berita Purbalingga

Kemenag Purbalingga: Sembelih Hewan Kurban, Ini Panduannya, Sesuai Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020

Purbalingga akan mengacu Surat Edaran Kemenag Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H

TRIBUN BANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga, Karsono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban di Kabupaten Purbalingga, diperbolehkan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga, Karsono saat ditemui Tribunbanyumas.com, Rabu (15/7/2020).

Karsono mengatakan, hal itu mengacu pada Surat Edaran Kemenag RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H.

Tak Mau Pulang Saat Kumpulan MC di Kaligondang Purbalingga, Noris Dipukul Dua Teman di Satu Desa

Pengusung Penantang Calon Petahana Bertambah, Partai Nasdem Usung Oji-Jeni di Pilbup Purbalingga

Air Curug Panyatan Purbalingga Tak Pernah Kering, Hanya Sempat Mati Suri Akibat Pandemi

Agar satu suara dalam pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban, Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga telah melayangkan surat edaran.

Baik itu kepada lembaga keagamaan, organisasi masyarakat Islam, maupun Pemkab Purbalingga.

"Dalam surat edaran tersebut tidak dipermasalahkan mengadakan salat Iduladha dengan catatan protokol kesehatan harus dilaksanakan."

"Yakni ada jarak 1 meter antar jamaah, memakai masker, tersedianya tempat cuci tangan, serta pengukur suhu," jelasnya.

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, kata dia, terdapat standar protokol kesehatan yang harus dilaksanakan.

Agar tidak terjadi kerumunan, pihaknya meminta hanya panitia dan yang berkurban yang ada di lokasi penyembelihan.

"Kalau yang lainnya jangan ikut menonton agar tidak terjadi kerumunan."

"Begitu juga pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia," tutur dia.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Purbalingga, Roghib Abdurrahman menuturkan, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban hingga saat ini belum ada rapat bersama.

"Belum ada rapat ada rapat bersama dengan Forkompinda Kabupaten Purbalingga," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (15/7/2020).

Ia menuturkan, MUI Pusat telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Covid-19.

Namun pihaknya tidak menerangkan secara detail terkait isi fatwa tersebut.

Bupati Banyumas Ancam Copot Kepsek, Ombudsman: Sudah Betul Itu, Pungutan Sekolah Memang Dilarang

Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot

Pemuda Warga Purwanegara Diciduk Polisi, Setubuhi Anak Bawah Umur di Hotel Dekat Stasiun Purwokerto

Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Merujuk dari statment itu, Tribunbanyumas.com sebelumnya telah membeberkan secara lengkap tentang surat edaran Kemenag RI. 

Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 telah ditandatangani Menteri Agama, Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Surat edaran tersebut berisi tentang panduan penyelenggaraan salat Iduladha, termasuk juga tata cara penyembelihan hewan kurban pada Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Panduan itu dimaksudkan khusus untuk masa pandemi virus corona yang hingga saat ini belum berakhir, sehingga harapannya masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19.

Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.

Terlebih kini masih dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul.

Menurut panduan tersebut, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.

Terkecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Bagi daerah yang akan melaksanakan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban, wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan.

Termasuk juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh aparat kantor wilayah kementerian agama provinsi."

"Kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kantor urusan agama kecamatan."

"Semua itu harus bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” kata Fachrul seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Camat Bandungan: Mayoritas Warga Terkena Covid-19 dari Klaster Pasar di Kota Semarang

Layanan Kependudukan Makin Cepat dan Akurat di Banjarnegara, Kelurahan Mulai Pakai Aplikasi Sisdes

Tak Akan Layani Pembeli Tanpa Pakai Masker, Aturan Pedagang Pasar Hewan Purwonegoro Banjarnegara

Salat Iduladha

Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan, masjid, ataupun ruangan dengan syarat sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu maupun jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.

6. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

8. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

9. Tidak mewadahi sumbangan, sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

10. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:

- Jemaah dalam kondisi sehat;

- Membawa sajadah atau alas salat masing-masing;

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

- Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan.

Penataan Kawasan Ambarawa Dimulai Oktober, Bagian Program Kota Tanpa Kumuh di Kabupaten Semarang

Kunjungan Napi Rutan Salatiga Diganti Video Call, Keluarga Cukup Setor Nomor Telepon

PSSI Bidik Pemain Naturalisasi Jelang Piala Dunia U-20, Bek Kanan PSIS Semarang: Makin Ketat Nih

Penyembelihan hewan kurban

Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, maupun meludah;

- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain, harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

PSIS Semarang Tanggapi Dua Regulasi Jelang Kompetisi Liga 1, Dragan: Itu Wacana yang Konyol

Siswa Tak Punya Akses Internet, Guru Boleh Datangi Mereka, Satu Kelompok Maksimal 10 Orang

Masih Masa Pandemi, Ini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban dari Kantor Kemenag Kota Tegal

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved