Berita Banyumas

Bupati Banyumas Ancam Copot Kepsek, Ombudsman: Sudah Betul Itu, Pungutan Sekolah Memang Dilarang

Kepala Ombudsman Regional Jawa Tengah, Siti Farida pun angkat bicara terkait polemik pungutan sekolah dalam proses PPDB di Kabupaten Banyumas.

Editor: deni setiawan
Dok. HaloMoney.co.id
ILUSTRASI mata uang Rupiah berkaitan dengan maraknya sekolah pungut iuran kepada wali murid di Kabupaten Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ombudsman mengapresiasi sikap tegas Bupati Banyumas, Achmad Husein yang bakal mencopot kepala sekolah dari jabatannya apabila masih nekat memungut iuran atau bentuk apapun kepada wali murid.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida pun angkat bicara terkait polemik pungutan sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Banyumas.

Siti menegaskan, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Ada Ladang Ganja di Lembang Bandung, Kapolresta Cimahi: Luasannya Capai Satu Hektare

Risma Blusukan Bonceng Motor, Masuk Pasar Hingga Gang Sempit, Kembali Ingatkan Warga Pakai Masker

Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot

Breaking News: Kompleks Pasar Wage Purwokerto Ditutup Tiga Hari, Berlaku Mulai Selasa

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Siti menyebut, selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam.

Lalu buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah.

Modus semacam itu, kata Siti, dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.

Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran.

Termasuk juga bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

“Nah ini yang kadang-kadang sering disalahpahami, salah kaprah semuanya."

"Kami bicara saja terus terang, seringnya malah terjadi penyiasatan (oleh sekolah),” katanya.

Untuk itu, masalah kebutuhan seragam dan lain-lain, kata dia, sebaiknya diserahkan kepada wali murid.

Wali murid difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan.

“Jadi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya itu konteksnya pungutan, jadi harus dikembalikan, sudah betul itu Pak Bupati,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved