Berita Banyumas
Bupati Banyumas Ancam Copot Kepsek, Ombudsman: Sudah Betul Itu, Pungutan Sekolah Memang Dilarang
Kepala Ombudsman Regional Jawa Tengah, Siti Farida pun angkat bicara terkait polemik pungutan sekolah dalam proses PPDB di Kabupaten Banyumas.
Meski demikian, ada sejumlah sekolah yang merasa keberatan untuk mengembalikan pungutan karena terlanjur mengambil kain dari rekanan dan dipotong sesuai ukuran murid.
Siti pun menyebut jika aturan bersifat rigid dan tidak ada toleransi.
“Kalau bilang terlanjur ada rekanan, lho kalau ada rekanan berarti sekolah pengadaan dong."
"Siapa yang menyuruh ada pengadaan? Ini Permendikbud penting,” ujarnya.
• Terduga Teroris Meninggal, Dimakamkan di TPU Polokarto Sukoharjo
• Ini Sembilan Destinasi Wisata di Kabupaten Banyumas yang Sudah Boleh Buka
• Bruno Silva Blak-blakan, Rutin Tiap Minggu Cukur Rambut, Ini Alasan Bomber PSIS Suka Tampil Plontos
• Oktober Dimulai Lagi, PSIS Semarang Belum Kumpulkan Pemain, Ini Alasan Manajemen
Untuk itu, Siti berpesan kepada wali murid untuk melapor jika tidak ada itikat baik dari sekolah untuk mengembalikan pungutan.
Sebab dia khawatir budaya pungutan ini akan terus terjadi jika wali murid selalu bersikap maklum.
“Sebaiknya disampaikan terlebih dahulu ke satuan pendidikan secara langsung."
"Kalau dirasa masih susah bisa mengirimkan laporan melalui instansi terkait yakni dinas pendidikan dan inspektorat."
"Kalau misal belum merasa terselesaikan bisa melaporkan ke Ombudsman,” terangnya.
Disinggung mengenai sanksi, Siti mengungkapkan jika semua tindakan pelanggaran terhadap Permendikbud pasti ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Apalagi kan Pak Bupati sudah jelas komitmennya, laporkan saja langsung ke Bupati Banyumas,” pungkasnya.
Kepala Sekolah Bakal Dicopot
Terdengar kabar masih ada beberapa sekolah yang masih atau nekat menarik pungutan kepada wali murid, Bupati Banyumas, Achmad Husein bersikap tegas.
Langkah tegas itu terkait polemik pungutan wali murid dalam proses PPDB tahun ajaran 2020-2021.
Kepala sekolah satuan pendidikan dasar negeri yang berada di bawah naungan Pemkab Banyumas akan dicopot dari jabatan jika tetap nekat melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.