Berita Tegal
Masih Masa Pandemi, Ini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban dari Kantor Kemenag Kota Tegal
Ini peraturan penyembelihan hewan kurban di daerah yang dinyatakan aman dari pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Kantor Kemenag Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal, Ahmad Farkhan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan peraturan penyembelihan hewan kurban di daerah yang dinyatakan aman dari pandemi Covid-19.
Ada tiga poin yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan kurban.
Hal itu seperti yang tertera di dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 dari Menteri Agama RI.
Farkhan menjelaskan, pertama penerapan jaga jarak atau physical distancing.
• 460 Sertifikat PTSL Warga Kota Tegal Diserahkan, Dedy Yon Minta Ini Jika Hendak Dijaminkan ke Bank
• Pengenalan Sekolah Secara Tatap Muka Dibatalkan di Kota Tegal, Sri Ningsih: Informasinya Mendadak
• Pemkot Tegal Terima 65 Sertifikat Aset Jalan, Dedy Yon: Ini Bisa Jadi Ketenangan Bersama
Menurutnya, pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang memungkinkan bisa diatur jaraknya atau luas.
Antar panitia, baik petugas pemotongan hewan kurban, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging harus berjarak dan ditempatkan di area berbeda.
Ia mengatakan, hanya panitia dan pihak berkuban yang boleh di area pemotongan hewan kurban.
"Masyarakat yang boleh datang mereka yang berkurban."
"Itu untuk menghindari kerumunan."
"Cukup, masyarakat penerima di rumah."
"Nanti panitia yang keliling membagikan daging kurban," kata Farkhan kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (15/7/2020).
Farkhan menjelaskan, poin kedua tentang kebersihan personal panitia penyembelihan hewan kurban.
Ia mengatakan, panitia harus dipastikan kesehatannya dengan pengukuran suhu tubuh.
Kemudian panitia wajib bermasker, mengenakan pakaian lengan panjang, dan menggunakan sarung tangan.
Ia mengimbau, agar panitia tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga.