Berita Tegal

Pemkot Tegal Terima 65 Sertifikat Aset Jalan, Dedy Yon: Ini Bisa Jadi Ketenangan Bersama

Pemkot Tegal menerima 65 sertifikat berupa aset jalan dari Kantor ATR/BPN Kota Tegal, di Hotel PO Semarang, Selasa (14/7/2020).

PEMKOT TEGAL
Kepala Kantor ATR/ BPN Kota Tegal Siyamto (dua dari kanan) menyerahkan 65 sertifikat berupa aset jalan milik Pemerintah Kota Tegal kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono (tiga dari kanan) di Hotel PO Semarang, Selasa (14/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal menerima 65 sertifikat berupa aset jalan dari Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tegal, di Hotel PO Semarang, Selasa (14/7/2020).

Penyerahan diserahkan oleh Kepala Kantor ATR/ BPN Kota Tegal, Siyamto kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, dalam rapat koordinasi perbaikan tata kelola aset PT PLN (Persero).

Wali Kota Tegal, Dedy Yon mengatakan, penyerahan ini adalah legalitas dan tertib administrasi dari Pemkot Tegal.

Debitur Sudah Dapat Keringanan Kredit Tapi Tetap Bangkrut, Ini Tips OJK Tegal Agar Tidak Terjadi

30 Tahun Bersengketa, PT Sinar Permai Resmi Serahkan Aset Pasar Pagi Kota Tegal

Sekolah Laut Sakila Kerti Jadi Media Literasi Wilayah Pesisir Tegal, Jumadi: Jangan Kasih Kendor

Belajar Full di Sekolah Diterapkan Awal Agustus, Pemkot Tegal: Kalau Direstui Orangtua Siswa

Ia bersyukur penyerahan sertifikat dapat disaksikan oleh BPN, pimpinan KPK, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Tentu dengan adanya penyerahan ini, Pemkot Tegal ada pegangan legalitas yang secara ketentuan bisa menjadi ketenangan bersama."

"Mudah-mudahan dengan adanya seperti ini tentu seluruh administrasi di Pemkot Tegal akan lebih baik," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/7/2020).

Kepala Kantor ATR/ BPN Kota Tegal, Siyamto mengatakan, proses penyertifikatan aset milik Pemkot Tegal berkat dorongan KPK melalui bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah).

Ia menjelaskan, legalisasi aset tanah milik Pemkot Tegal berupa jalan, sungai termasuk perkantoran diprogram melalui anggaran rutin perubahan tahun 2020 dan dilaksanakan bertahap.

Menurut Siyamto, program tersebut akan selesai pada 2021.

"Kemarin oleh DPRD Kota Tegal disetujui program inventarisasi tanah-tanah aset."

"Karena aset di Kota Tegal ini ada beberapa yang belum tersertifikat."

"Jadi diprogramkan melalui Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP)," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot

Tak Mau Pulang Saat Kumpulan MC di Kaligondang Purbalingga, Noris Dipukul Dua Teman di Satu Desa

Pengusung Penantang Calon Petahana Bertambah, Partai Nasdem Usung Oji-Jeni di Pilbup Purbalingga

Masih Dibangun, Kondisi Terkini Rumah Dua Nenek Penyandang Tuna Netra di Pucungbedug Banjarnegara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved