Keraton Solo Pasca PB XIII Wafat

Masih Masa Berkabung, Tedjowulan Imbau Penobatan Raja Putra Mahkota KGPAA Hamengkunegoro Ditunda

Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan mengirimkan Surat Imbauan Menahan Diri kepada Pengageng Parentah Karaton Surakarta Hadiningrat

TRIBUNJATENG/WORO SETO
PAKOENEGORO - Kangjeng Pakoenegoro, juru bicara Maha Menteri Tedjowulan, menyampaikan imbauan menahan diri ini didasarkan atas amanah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 430-9233 tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. 
Ringkasan Berita:
  • Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan mengirimkan Surat Imbauan Menahan Diri kepada Pengageng Parentah Karaton Surakarta Hadiningrat, KGPH Adipati Dipokusumo.
  • Tedjowulan minta agar rencana jumenengan atau penobatan KGPAA Hamangkunegoro sebagai SISKS Paku Buwono XIV pada 15 November 2025, ditunda
  • Kita masih dalam masa berkabung 40 hari atas Suruddalem/wafatnya SISKS Paku Buwono XIII dan fokus mendoakan Sawarga

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Rencana jumenengan atau penobatan KGPAA Hamangkunegoro sebagai SISKS Paku Buwono XIV pada 15 November 2025, diimbau untuk ditunda.

Hal itu disampaikan Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan, yang mengirimkan Surat Imbauan Menahan Diri kepada Pengageng Parentah Karaton Surakarta Hadiningrat, KGPH Adipati Dipokusumo.

Surat bernomor 16/MM/KKSH/11-2025 tertanggal 14 November 2025 ini ditembuskan kepada Paranpara KGPH Hadiprabowo dan Pengageng Parentah Keputren GKR Alit.

Menurutnya, hal itu karena Keraton Surakarta masih dalam masa berkabung wafatnya Paku Buwono XIII.

"Kami mengingatkan agar yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait untuk menahan diri. Kita masih dalam masa berkabung 40 hari atas Suruddalem/wafatnya SISKS Paku Buwono XIII dan fokus mendoakan Sawarga," tulis Tedjowulan, Jumat (15/11/2025).

Surat juga ditembuskan kepada Walikota Surakarta, Dandim 0735/ Surakarta, Kapolres Surakarta, Ketua DPRD Kota Surakarta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta.

Menurut Kangjeng Pakoenegoro, juru bicara Maha Menteri Tedjowulan, imbauan menahan diri ini didasarkan atas amanah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 430-9233 tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta yang menempatkan Maha Menteri sebagai pelaksana fungsi ad interim Paku Buwono XIII sampai adanya perobatan raja berikutnya. 

Baca juga: Dituding Pengkhianat oleh Gusti Timoer, KGPH Hangabehi: Saya Tidak Pernah Tahu Isi Wasiat PB XIII

Tugas ini diperkuat dengan Surat Mentteri Kebudayaan nomor 10596/ML.L/KB.10.03/2025 perihal Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat.

Mengenai pengukuhan KGPH Hangabehi sebagai KHPAA Amangkunagara Sudibya Raja Putra Narendra Mataram Kaping VII oleh Ketua Lembaga Dewan Adat GKR Wandansari dalam Rembuk Keluarga pada 13 November 2025 di Sasana Handrawina, Keraton Surakarta Hadiningrat, disusul pengukuhan sebagai SISKS Paku Buwono XII, Maha Menteri juga telah mengirimkan surat keterangan kepada Menteri Kebudayaan. 

“Kami jelaskan posisi Maha Menteri dalam kejadian itu, yaitu tidak tahu-menahu dan diminta langsung untuk menyaksikan," pungkas Kangjeng Pakoenegoro. (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved