Berita Tegal

30 Tahun Bersengketa, PT Sinar Permai Resmi Serahkan Aset Pasar Pagi Kota Tegal

Sengketa aset Pasar Pagi Kota Tegal yang melibatkan Pemkot Tegal dengan PT Sinar Permai sejak 1991, akhirnya selesai.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menandatangani penyerahan aset Pasar Pagi Kota Tegal dari PT Sinar Permai di Gedung Adipura Balai Kota Tegal, Senin (13/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sengketa aset Pasar Pagi Kota Tegal yang melibatkan Pemkot Tegal dengan PT Sinar Permai sejak 1991, akhirnya selesai.

PT Sinar Permai menyerahkan aset Pasar Pagi Kota Tegal dengan 40 sertifikat kepada Pemkot Tegal di Gedung Adipura Balai Kota Tegal, Senin (13/7/2020).

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, ini merupakan penyerahan aset dari PT Sinar Permai kepada Pemkot Tegal.

Sekolah Laut Sakila Kerti Jadi Media Literasi Wilayah Pesisir Tegal, Jumadi: Jangan Kasih Kendor

Hari Pertama Tahun Ajaran Baru, Masih Banyak yang Kecele Datang ke SMP Negeri 1 Tegal

Belajar Full di Sekolah Diterapkan Awal Agustus, Pemkot Tegal: Kalau Direstui Orangtua Siswa

Kota Tegal Menuju Digitalisasi Pasar, Berikut Kesiapan Pemerintah Bersama Perbankan

Ia mengatakan, aset Pasar Pagi sudah menjadi sengketa selama 30 tahun.

Dedy Yon bersyukur, era kepimimpinannya bersama Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi bisa menyelesaikan sengketa kepemilikan Pasar Pagi Kota Tegal.

Menurutnya, ia bersama Jumadi, DPRD Kota Tegal, dan Forkopimda di Kota Tegal sudah berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai permasalahan khususnya aset daerah

“Hari ini kami menjadi saksi penyelesaian permasalahan yang berlangsung hampir 30 tahun sejak 1991, yaitu Pasar Pagi Kota Tegal," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (13/7/2020).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Priyanta mengatakan, pembangunan Pasar Pagi mulanya didasari dengan perjanjian kontrak.

Yakni antara Pemkot Tegal dan PT Sinar Permai pada 1991.

Kemudian karena suatu hal, Wali Kota Tegal saat itu membatalkan perjanjian kontrak bagi usaha Pasar Pagi antara Pemkot Tegal dengan PT Sinar Permai.

Hal itu didasari Keputusan Wali Kota per 21 November 2002 Nomor 511.2/00127/2002.

Priyanta menjelaskan, selanjutnya terjadi proses hukum mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Hingga adanya peninjauan kembali, putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum menyebutkan Pemkot Tegal telah melaksanakan kewajibannya.

Ia mengatakan, hasil audit BPK pun dari tahun ke tahun merekomendasikan untuk menyelesaikan masalah Pasar Pagi Kota Tegal secara tuntas.

"Berdasarkan kesepakatan, pihak investor PT Sinar Permai bersedia menyerahkan aset berupa kios dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) sejumlah 40 unit."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved