Berita Tegal
30 Tahun Bersengketa, PT Sinar Permai Resmi Serahkan Aset Pasar Pagi Kota Tegal
Sengketa aset Pasar Pagi Kota Tegal yang melibatkan Pemkot Tegal dengan PT Sinar Permai sejak 1991, akhirnya selesai.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
"Dari 40 sertifikat tersebut, 2 unit di Blok C dan 38 unit di Blok B," jelasnya.
Penyerahan aset tersebut dihadiri oleh Ketua Satuan Tugas Pencegahan Korupsi (Korsubgah) Korwil VII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Adlinsyah M Nasution.
Adlinsyah mengatakan, aset menjadi tematik dari fokus pencegahan KPK.
Ia menilai, pengelolaan aset yang tidak baik dan hati-hati akan mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Adlinsyah berpesan, aset daerah agar betul-betul dikelola dengan baik dan benar.
"Termasuk kami mengamankan secara hukum, secara fisik."
"Alhamdulillah Wali Kota Tegal sudah menunjukkan itikad yang baik dan kami pikir ini hal yang bagus," ungkapnya. (Fajar Bahruddin Achmad)
• Solo Zona Hitam Covid-19, FX Hadi Rudyatmo: Tidak Berlebihan, Biar Warga Lebih Waspada Saja
• Bupati Brebes Hadiri Gowes Massal Berbuntut Panjang, Disorot Warganet Hingga Disemprot Gubernur
• Salatiga Masih Berstatus Zona Merah, Pengenalan Lingkungan Sekolah Secara Online
• Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot