Berita Tegal

460 Sertifikat PTSL Warga Kota Tegal Diserahkan, Dedy Yon Minta Ini Jika Hendak Dijaminkan ke Bank

Sejumlah 460 sertifikat tersebut didapatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020, Kota Tegal.

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerahkan sertifikat tanah dari program PTSL 2020 kepada sejumlah 460 masyarakat Kota Tegal, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tegal menyerahkan 460 sertifikat tanah warga di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Rabu (15/7/2020).

Penyerahan sertifikat secara simbolis diberikan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tegal, Siyamto mengatakan, sejumlah 460 sertifikat tersebut didapatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020.

Ia mengatakan, penyelesaian sertifikat tersebut jauh lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan.

Mestinya batas waktu pada September 2020, namun dapat diselesaikan pada 31 Mei 2020.

Pengenalan Sekolah Secara Tatap Muka Dibatalkan di Kota Tegal, Sri Ningsih: Informasinya Mendadak

Pemkot Tegal Terima 65 Sertifikat Aset Jalan, Dedy Yon: Ini Bisa Jadi Ketenangan Bersama

Debitur Sudah Dapat Keringanan Kredit Tapi Tetap Bangkrut, Ini Tips OJK Tegal Agar Tidak Terjadi

30 Tahun Bersengketa, PT Sinar Permai Resmi Serahkan Aset Pasar Pagi Kota Tegal

"Dengan sertifikat ini, hak kepemilikan dan status penguasaan sudah resmi menjadi milik mereka," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (15/7/2020).

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berpesan, sertifikat yang sudah diterima untuk dipergunakan secara tepat.

Ia mengatakan, boleh menjadi jaminan di bank, asalkan tidak dipergunakan untuk hal konsumtif.

Menurut Dedy Yon, jika akan dijaminkan di bank, maka mesti diperuntukkan untuk modal usaha.

"Salah satunya untuk modal usaha, nambah kios, atau nambah toko."

"Jangan sampai untuk konsumtif, untuk kemewahan atau untuk membeli sesuatu yang tidak penting," katanya.

Seorang warga penerima sertifikat, Siti Latifah (56) senang karena tanah peninggalan orangtuanya sudah tersertifikat.

Tanah seluas 236 meter persegi miliknya sudah memiliki sertifikat.

Menurut Latifah, proses penyertifikatan tanah dengan program PTSL berlangsung cepat.

Ia mendaftarkan empat bulan lalu, Juli ini 2020 sudah jadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved