TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - KPU dengan persetujuan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan Pilkada Serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Mereka juga sepakat tahapan Pilkada yang sempat terhenti akibat pandemi virus corona (Covid-19) akan dilanjutkan mulai 15 Juni 2020.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik menuturkan, putusan tersebut berisiko tinggi serta bisa saja menjadi sarana penyebaran wabah virus corona.
Hal itu lantaran kasus virus corona masih terjadi di berbagai daerah.
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• KPU Purbalingga Minta Tambahan Rp 22 Miliar, Pemkab: Beban Kami Terlalu Berat
• UPDATE Pilbup Semarang, KPU Tambah 146 TPS, Maksimal Cuma 500 Pemilih Tiap TPS
• Pilbup Purbalingga Jadi Digelar 9 Desember? Ini Jawaban Ketua KPU dan Bawaslu
"Jika tetap dipaksakan, risiko ada pada penyelenggara Pilkada di tingkat daerah."
"Mereka menjadi ujung tombak. Sementara KPU Pusat hanya meregulasi dan mensupervisi."
"Jangan sampai terulang, banyak korban terjadi di tingkat penyelenggara terbawah seperti Pemilu 2019," kata senator asal Jawa Tengah itu kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, saat ini banyak daerah masih dalam status tanggap darurat bencana.
Jumlah kasus positif Covid-19 juga masih terus meningkat.
Dalam kondisi tersebut, akan sulit menjalankan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Sejumlah tahapan Pilkada mengharuskan petugas pemilih mendatangi warga dari rumah ke rumah.
Sebut saja seperti penyusunan daftar pemilih, yang mana mengharuskan adanya pertemuan langsung untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Jika hal ini dilakukan, kata dia, dikhawatirkan risiko penyebaran virus terjadi.
Baik petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) maupun pemilih atau warga terancam tertular atau menularkan.
Begitu juga dengan tahapan verifikasi faktual dukungan calon independen yang harus menyambangi warga satu persatu.
Regulasi sebelumnya, tahapan ini tidak ada, verifikasi hanya dilakukan melalui random sampling.
"Tahapan yang juga riskan adalah pengecekan dukungan calon independen yang menggunakan model sensus."
"Petugas harus mengecek keabsahan dukungan langsung ke rumah warga," terangnya.
Merujuk jadwal Pilkada yang dikeluarkan KPU, kedua tahapan ini berlangsung pada Juni-Juli 2020.
Dimana pula pada bulan-bulan itu diyakini pandemi virus corona belum berakhir di sebagian besar daerah di Indonesia.
Pria kelahiran Kabupaten Cilacap itu menegaskan, KPU sebagai penanggung jawab Pilkada semestinya memastikan terlebih dahulu tata cara pemilihan di masa seperti sekarang ini.
Setelah itu, baru bicara tahapan Pilkada Serentak 2020.
Namun, kata dia, yang terjadi sebaliknya.
KPU menyiapkan tahapan Pilkada, sementara Peraturan KPU (PKPU) tentang teknis di era pandemi virus corona belum disiapkan.
"Dengan risiko yang begitu tinggi terpapar virus, harus dipastikan perlindungan dan pengamanan penyelenggara sampai tingkatan yang paling bawah," tandasnya.
Berdasarkan pemantauan ke lapangan, KPU di daerah, meskipun menyatakan kesiapan masih ada kekhawatiran mengenai keamanan dan keselamatan diri mereka.
Apalagi mereka tidak memiliki perlindungan seperti asuransi untuk menghadapi risiko di lapangan.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komite I DPD RI berpendapat tidak tepat dan tidak setuju memaksakan penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020.
Selama pandemi virus corona masih berlangsung, tidak tepat bicara Pilkada Serentak 2020.
"DPD mengkhawatirkan keselamatan penyelenggara dan masyarakat pemilih."
"Jangan sampai demi kepentingan politik keselamatan penyelenggara Pilkada di tingkat bawah dan warga dikorbankan," Kholik menambahkan.
• Berikut Tiga Skenario Belajar Mengajar di Kabupaten Semarang, Disdikbudpora: Sedang Kami Siapkan
• PPDB Kota Semarang, Orangtua Siswa Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Keringanan Biaya SPP
• Ini Jadwal PPDB SD dan SMP di Kota Semarang, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya
• Pasar Mangkang Semarang Ditutup Tiga Hari, Disdag: Hasil Swab Test, Pedagang Positif Covid-19
Tahapan Pilkada Dilanjut 15 Juni 2020
Sebelumnya telah diberitakan KPU memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020.
Menurut Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, hal itu telah tertulis dalam draf PKPU Perubahan atas PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020.
”PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020)."
"Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni 2020,” kata Raka Sandi dalam diskusi daring pada Selasa (2/6/2020).
Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Raka Sandi memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam harmonisasi.
Sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan.
"Tinggal proses administrasinya," tambahnya.
Mengenai anggaran, KPU bakal membahas tambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dengan DPR.
Penambahan anggaran ini penting di tengah pandemi Covid-19.
“Selasa (9/6/2020) ini dibahas anggaran di DPR,” kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.
KPU meminta tambahan anggaran Rp 535,9 miliar.
Meski demikian, Ilham menyebut angka itu masih bisa berubah.
Sebab, KPU tengah mengkaji ulang kebutuhan APD masing-masing wilayah.
“Sedang kami hitung kembali (penambahan anggarannya),” tutur Ilham.
Jumlah itu bakal dialokasikan untuk membeli alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemilu.
• Kisah Sukses Supriyanti Bikin Pot Emoticon di Banjarnegara: Saya Tak Mau Frustasi Akibat Covid-19
• Bupati Banjarnegara Kini Dituduh Rekayasa Hasil Rapid Test: Silakan Anggota Bawaslu Lakukan Ulang
• Empat ASN Pemkab Purbalingga Negatif Covid-19, Tiga Lainnya Masih Tunggu Hasil Tes Swab
• Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Isu Pocong di Purbalingga, Katanya Mereka Cuma Iseng
Tambahan anggaran akan dibelanjakan membeli masker bagi pemilih sebanyak 150 juta orang, alat kesehatan (alkes) bagi petugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Termasuk juga untuk panitia pemutakhiran data pemilih, serta alkes untuk panitia pemungutan suara (PPS).
Sebelumnya Ketua KPU, Arief Budiman berharap pemerintah mencairkan anggaran tambahan dengan mekanisme kenormalan baru paling lambat awal Juni 2020.
Sebab, beberapa tahapan Pilkada segera dimulai.
"Artinya kebutuhan anggaran harus dapat dipenuhi sebelum tahapan," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat diskusi virtual rumah pemilu, Jakarta Kamis (28/5/2020) lalu.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.
270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada Serentak akan digelar pada 23 September 2020.
Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara.
Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Rencana penyelenggaraan Pilkada banyak dikritik sejumlah koalisi masyarakat sipil karena dianggap terlalu berisiko.
Khususnya terhadap kesehatan penyelenggara, peserta, dan pemilih di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa persoalan yang disorot koalisi masyarakat sipil.
Seperti mengenai jaminan kesehatan dalam penyelenggaraan, politisasi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan calon petahana, dan anggaran.
Kendati demikian, pemerintah berkukuh pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
DPR RI pun menyetujui keinginan pemerintah dengan alasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tak mempersoalkan rencana tersebut. (Mamduh Adi)
• 187 Pekerja Korban PHK, 5.613 Dirumahkan, Selama Pandemi Covid-19 di Banyumas
• Kapan Objek Wisata Dibuka? Bupati Banyumas: Bertahap, Setelah Semua Tempat Ibadah Patuh Aturan
• Begini Penjelasan Kemenag Soal Dana Bipih Jamaah Haji Asal Banyumas
• ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda Saat Ngantor, Achmad Husein: Mungkin Seminggu Dua Kali