Teror Virus Corona

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati menyebutkan, ada 2 macam pemeriksaan mandiri untuk dapatkan surat rekomendasi bebas Covid-19.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TribunBanyumas/Iwan Arifianto
ILUSTRASI - Petugas gabungan mendatangi pedagang agar mereka mengikuti rapid test yang dilakukan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Pasar Kobong, Jumat (22/5/2020) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Surat Keterangan Bebas Covid-19 harus dikantongi oleh masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan ke luar kota.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukan rapid test atau swab test secara mandiri.

Tiga Warga Majenang Positif Corona, Bupati Cilacap: Terpapar Klaster Lembang Bandung

Makin Mantap Menuju New Normal Besok Sabtu, Warga Kota Tegal Sudah Sadar Pakai Masker

Update Remaja Melahirkan di Kebun Belakang Hotel Bandungan, Polisi: Identitas Pria Masih Dicari

Rapid Test Seusai Lebaran, 11 Kepala OPD Kendal Dinyatakan Reaktif, Hasilnya Tunggu 4 Hari Lagi

Di Kota Semarang, ada beberapa rumah sakit yang memberi pelayanan pemeriksaan rapid test atau swab test secara mandiri.

Satu di antaranya adalah RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang.

Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati menyebutkan, ada dua macam pemeriksaan mandiri untuk mendapatkan surat rekomendasi bebas Covid-19.

Yakni bisa melakukan rapid test dan melakukan PCR atau swab test.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui website RSUD.

Klik saja http://www.rswnsmg.com/testcovid19/ dengan memasukkan data diri dan jadwal kedatangan.

Untuk rapid test mandiri di rumah sakit milik Pemkot Semarang ini akan dikenai biaya sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer langsung melalui rekening RSUD KRMT Wongsonegoro.

Sementara, biaya PCR atau swab test sebesar Rp 2,35 juta.

Swab akan dilakukan dua kali pemeriksaan.

"Hasil rapid test hari itu bisa langsung terbit. Kalau hasil PCR bisa tiga hari," jelas Susi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (29/5/2020).

Pemeriksaan rapid test atau swab test di RSUD, lanjut Susi, bisa dibebaskan biaya dengan ketentuan jika hasil rapid test menujukan reaktif.

Serta yang bersangkutan digolongkan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) atau hasil PCR (swab test) adalah positif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved