Teror Virus Corona
Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati menyebutkan, ada 2 macam pemeriksaan mandiri untuk dapatkan surat rekomendasi bebas Covid-19.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Surat Keterangan Bebas Covid-19 harus dikantongi oleh masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan ke luar kota.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, masyarakat harus melakukan rapid test atau swab test secara mandiri.
• Tiga Warga Majenang Positif Corona, Bupati Cilacap: Terpapar Klaster Lembang Bandung
• Makin Mantap Menuju New Normal Besok Sabtu, Warga Kota Tegal Sudah Sadar Pakai Masker
• Update Remaja Melahirkan di Kebun Belakang Hotel Bandungan, Polisi: Identitas Pria Masih Dicari
• Rapid Test Seusai Lebaran, 11 Kepala OPD Kendal Dinyatakan Reaktif, Hasilnya Tunggu 4 Hari Lagi
Di Kota Semarang, ada beberapa rumah sakit yang memberi pelayanan pemeriksaan rapid test atau swab test secara mandiri.
Satu di antaranya adalah RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang.
Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati menyebutkan, ada dua macam pemeriksaan mandiri untuk mendapatkan surat rekomendasi bebas Covid-19.
Yakni bisa melakukan rapid test dan melakukan PCR atau swab test.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui website RSUD.
Klik saja http://www.rswnsmg.com/testcovid19/ dengan memasukkan data diri dan jadwal kedatangan.
Untuk rapid test mandiri di rumah sakit milik Pemkot Semarang ini akan dikenai biaya sebesar Rp 500 ribu yang ditransfer langsung melalui rekening RSUD KRMT Wongsonegoro.
Sementara, biaya PCR atau swab test sebesar Rp 2,35 juta.
Swab akan dilakukan dua kali pemeriksaan.
"Hasil rapid test hari itu bisa langsung terbit. Kalau hasil PCR bisa tiga hari," jelas Susi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (29/5/2020).
Pemeriksaan rapid test atau swab test di RSUD, lanjut Susi, bisa dibebaskan biaya dengan ketentuan jika hasil rapid test menujukan reaktif.
Serta yang bersangkutan digolongkan menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) atau hasil PCR (swab test) adalah positif.