Pilkada Serentak 2020

Pilbup Purbalingga Jadi Digelar 9 Desember? Ini Jawaban Ketua KPU dan Bawaslu

Syarat protokol kesehatan harus diterapkan di setiap tahapan pilkada yaitu penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara.

Istimewa/Net.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 - 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - KPU Kabupaten Purbalingga masih menunggu keputusan KPU Pusat terkait tahapan Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, tahapan pemilu saat ini menunggu diundangkan.

Oleh sebab itu pihaknya menunggu KPU Pusat mengesahkan tahapan pemilu ke dalam undang-undang.

Kapolsek Mijen: Pelaku Curanmor Juga Jual Pil Koplo, 10 Butir Rp 25 Ribu

Dua Pegawai RS Bung Karno Surakarta Positif Corona, Asal Sukoharjo dan Karanganyar

Jeritan Atik Dituangkan Melalui Puisi, Pertanyakan Janji Pemerintah, Gaji Honorer Lulus PPPK

Bansos Kabupaten Semarang Kembali Bermasalah, Bondan: TP PKK Minta Dana Dispermasdes

"Untuk draftnya saat ini sudah uji publik untuk proses menunggu pusat," tutur dia kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, tidak ada yang berbeda dalam tahapan pemilu yang sebelumnya tertunda.

Namun tahapan yang berbeda di saat pandemi virus corona adalah melaksanakan protokol kesehatan.

"Syarat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak harus dibarengi protokol kesehatan."

"Oleh sebab itu, langkah pertama KPU berkoordinasi dengan gugus tugas untuk mengetahui apa saja yang diperlukan memenuhi protokol kesehatan," jelasnya.

Terkait kampanye, kata dia, di masa pandemi virus corona ditekankan melalui media daring.

Namun jika harus melakukan pertemuan terbatas, harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Sekarang ini lagi menunggu ketentuan batas-batas yang diperbolehkan mengumpulkan orang."

"Ketentuan ini ada di lembaga lain yaitu gugus tugas," tuturnya.

Oleh sebab itu, kata dia, syarat protokol kesehatan ini harus diterapkan dalam setiap tahapan pilkada yaitu penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu peraturan KPU terkait tahapan.

KABAR BAIK Hari Ini, Achmad Yurianto: Sehari 486 Pasien Sembuh Covid-19

Banjir Rob Terjang Pesisir Jateng, Ganjar: Bantu Warga Terdampak, Bisa Gunakan Logistik Covid-19

Disalurkan Bulan Ini, Pemprov Jateng Berikan Bansos JPE untuk 3.339 UMKM

Potret Nyata Guru SMP di Batang, Jadi Kurir Belajar Siswa, Berjalan Kaki Lintasi Jalur Serba Terjal

"KPU masih dalam proses tahapan pelaksanaan lanjutan pilkada di tengah pandemi Covid-19," tutur dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved