Berita Kriminal

Kapolsek Mijen: Pelaku Curanmor Juga Jual Pil Koplo, 10 Butir Rp 25 Ribu

Pelaku bernama Darmanto (32) ditangkap saat hendak transaksi penjualan motor yang diduga juga hasil curian di samping Mapolsek Mijen pada 22 Mei 2020.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI
Kapolsek Mijen, AKP Ady Pratikto menunjukkan barang bukti pil koplo yang ditemukan di rumah kos pelaku pencurian sepeda motor, Kamis (4/6/2020) di Mapolrestabes Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion di halaman Indomaret Kecamatan Mijen, Kota Semarang telah ditangkap.

Pencurian itu terjadi pada 11 Mei 2020.

Pelaku bernama Darmanto (32) ini ditangkap saat hendak transaksi penjualan motor yang diduga juga hasil curian di samping Mapolsek Mijen pada 22 Mei 2020.

Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta

Bansos Kabupaten Semarang Kembali Bermasalah, Bondan: TP PKK Minta Dana Dispermasdes

"Tersangka hendak lakukan transaksi diduga hasil curian."

"Kemudian kami tangkap dia," ujar Kapolsek Mijen, AKP Ady Pratikto dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (4/6/2020).

AKP Ady menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku berbekal rekaman closed circuit televison (CCTV).

Kemudian saat pelaku hendak transaksi kendaraan lain yang diduga hasil curian, barulah dia ditangkap.

Polisi melakukan penggeledahan di indekosnya di kawasan Pasadena Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Di sana pihaknya tidak menemukan barang bukti berupa Yamaha Vixion hasil curian di lokasi halaman Indomaret Mijen.

Pengakuan pelaku, kendaraan tersebut telah dijual seharga Rp 2.800.000.

"Tapi kami menemukan totok berupa sepasang tebeng tangki merah di rumahnya yang kemudian kami jadikan barang bukti," tandas AKP Ady kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (4/6/2020).

Masih tersisanya tebeng Vixion di indekosnya, Darmanto tidak bisa berkutik.

Dia pun mengaku telah melakukan tindak pencurian sepeda motor tempo hari.

Dalam penggeledahan kali ini, polisi juga menemukan sekira 16 ribu butir pil koplo jenis trihexyphenidil.

Pengakuan Darmanto, pil itu untuk dijual kepada siapa saja yang menginginkan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved