Berita Jateng

Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era E-Commerce

Luthfi menjelaskan, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen.

ist/dok pemprov jateng
KUNJUNGAN DPR RI - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (kanan) menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (12/11/2025). Kunjungan kerja tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (12/11/2025).

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah."

Baca juga: Air Mata Ahmad Luthfi dan Puisi Disabilitas Netra di Wonogiri

"Tadi kita juga undang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait sehingga bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita," kata Ahmad Luthfi usai menerima Komisi VI DPR RI.

Luthfi menjelaskan, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen.

Pertama, rancangan aturan itu sudah mengakomodir hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha atau produsen.

Selain itu, juga sudah mengakomodir tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Baca juga: Hadir di Acara PWI, Ahmad Luthfi Singgung Pemerintahan Kolaboratif dengan Pers

Kedua, penyelesaian sengketa pada rancangan aturan itumenjadi 30 hari kerja dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja;

Ketiga, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia akan di laksanakan oleh Badan baru yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK);

Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK).

Bahkan, ⁠LPSK ini dibentuk di setiap Kabupatan/Kota dengan biaya APBN.

Kelima; pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK.

Meliputi Pengembangan iklim usaha, Edukasi kepada Konsumen dan/atau asosiasi Konsumen, Pengembangan penelitian di bidang Perlindungan Konsumen Pengembangan dan pembinaan asosiasi Konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Era E-Commerce

Luthfi menambahkan, perubahan undang-undang tentang perlindungan konsumen tersebut sangat penting.

Harapannya, RUU tersebut segera disusun dan ditetapkan sebagai undang-undang.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved