Larangan Mudik 2020

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Ini Terancam Bayar Rp 1,2 Juta

Sebanyak 20 tukang bangunan di Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dikarantina 14 hari setelah masuk ke Jakarta tanpa SIKM.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dikarenakan memaksa masuk ke Jakarta tanpa dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), 20 tukang bangunan ini terpaksa menjalani karantina.

Tak hanya itu, mereka pun diwajibkan menjalani tes swab dimana biayanya harus ditanggung secara pribadi.

Begini ceritanya bagaimana bisa seperti itu.

BMKG: Tidak Ada Cuaca Ekstrem di Jateng Tiga Hari ke Depan

Teror Pocong di Purbalingga Belum Berakhir, Kali Ini Warga Desa Munjul Temukan Kain Kafan di Jalan

Klaster Baru Covid-19 Bermunculan di Kota Semarang, Hendi: Itu Hasil Swab, Bukan Lagi Rapid Test

Kemenag Jateng Batal Berangkatkan 30.091 Calon Jamaah Haji, Digeser Tahun Depan

Sebanyak 20 tukang bangunan di Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dikarantina 14 hari setelah masuk ke Jakarta tanpa SIKM.

Kabar tersebut dibenarkan Wakil Camat Menteng, Suprayogi.

Menurut dia, kedatangan mereka diketahui setelah dilaporkan oleh pengurus lingkungan setempat.

Suprayogi mengatakan, para pekerja bangunan asal Tegal dan Banyumas itu tinggal di dua rumah kontrakan di kawasan RW 07 Kelurahan Kebon Sirih.

"Langsung kami berikan stiker."

"Isinya berbunyi rumah pendatang mudik dalam pengawasan karantina mandiri selama 14 hari," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Aturan karantina ini, lanjut dia, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Nantinya, pemilik kontrakan akan bertugas sebagai penanggung jawab untuk memastikan 20 orang tersebut tidak bepergian dan memenuhi kebutuhan selama menjalani karantina.

"Tidak ditanggung kebutuhannya, uangnya dari para pekerja bangunan itu."

"Nanti pemilik kontrakan yang kirim makanannya," ungkapnya.

Suprayogi menambahkan, para pendatang tanpa SIKM itu juga diwajibkan menjalani swab test untuk memastikannya tidak terinfeksi Covid-19

"Harus swab test, tapi bayar sendiri."

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved