Berita Haji 2020

Kemenag Jateng Batal Berangkatkan 30.091 Calon Jamaah Haji, Digeser Tahun Depan

Batalnya keberangkatan haji pada tahun ini dikarenakan wabah Covid-19 yang menjangkit sebagian besar negara di dunia, termasuk Arab Saudi.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
Kementerian Agama RI
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kemeterian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan haji pada 2020.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (2/6/2020) siang.

Sehingga, sekira 221.000 calon jamaah haji asal Indonesia batal berangkat haji pada tahun ini.

Kasi Pembinaan Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Zainal Fatah mengatakan, di Jawa Tengah mempunyai kuota 30.091 calon jamaah haji yang dijadwalkan berangkat.

Mujahidin Ditemukan Tak Bernyawa, Korban Hanyut Susur Sungai Luk Ulo Kebumen

Begini Kondisi Masyarakat Desa Tipar Kidul Banyumas, Pasca Pemudik Dinyatakan Positif Covid-19

Gegerkan Warga Dua Kecamatan, Polres Purbalingga Buru Penyebar Isu Pocong

Atas keputusan itu, seluruhnya dipastikan batal berangkat haji pada tahun ini.

Ia mengatakan, batalnya keberangkatan haji pada tahun ini dikarenakan wabah Covid-19 yang menjangkit sebagian besar negara di dunia, termasuk Arab Saudi.

Menurutnya, dalam penyelenggaran haji, selain calon jamaah mampu dalam hal ekonomi dan fisik, faktor kesehatan, keselamatan, serta keamaan jamaah jadi perhatian serius.

Namun sayangnya, wabah ini mengancam semuanya itu.

"Oleh karena kesehatan dan keselamatan merupakan aspek wajib yang diutamakan dalam ajaran Islam."

"Termasuk upaya mencegah terjadinya kemudhorotan yakni tertularnya Covid-19 kepada jamaah haji."

"Maka pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji tahun 2020," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, para calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), akan menjadi jamaah haji yang akan berangkat pada 2021.

Namun calon jamaah haji bisa mengajukan pengembalian pelunasan Bipih apabila berkenan untuk membatalkan ibadah haji mereka untuk berangkat di tahun depan.

"Skema pengembalian itu masih diatur."

"Yang memilih membatalkan perjalanan haji untuk tahun depan, uang Bipih bisa diambil."

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved