Larangan Mudik 2020

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Ini Terancam Bayar Rp 1,2 Juta

Sebanyak 20 tukang bangunan di Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dikarantina 14 hari setelah masuk ke Jakarta tanpa SIKM.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG
Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta. 

"Tidak ditanggung oleh pemerintah."

"Pergerakan mereka akan diawasi warga, dan RT RW setempat juga," kata Suprayogi.

Mujahidin Ditemukan Tak Bernyawa, Korban Hanyut Susur Sungai Luk Ulo Kebumen

Lagi, Maskapai Lion Air Hentikan Jadwal Penerbangan Mulai 5 Juni, Begini Alasannya

Kiper PSIS Semarang Ini Sering Kerjai Wasit, Penampilannya Juga Mirip Virgil Van Dijk

Tenaga Medis RSUD Kalisari Batang Kembali Dinyatakan Positif Corona

Untuk diketahui, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020, setiap warga dari luar Jabodetabek yang ingin memasuki wilayah Ibu Kota wajib memiliki SIKM.

Warga yang nekat berangkat ke Jakarta tanpa SIKM akan diminta kembali ke daerah asal.

Atau bila memaksa wajib menjalani karantina selama 14 hari ditempatkan yang ditentukan Gugus Tugas Covid-19.

Mengutip Pasal 7 beleid tersebut, SIKM bisa didapatkan dengan mengajukannya secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id.

Kepala Dinkes Jakarta Pusat, Erizon Safari mengatakan, pendatang tanpa memiliki SIKM serta keterangan kesehatan bebas Covid-19 diwajibkan mengikuti tes swab dengan biaya sendiri.

"Kalau memang tertangkap dan tidak punya SIKM, kami undang RS swasta ke tempat karantinanya untuk melakukan tes swab."

"Itu pun berbayar mandiri," kata Erizon.

Menurut Erizon, tidak seluruh pendatang tak memiliki SIKM harus ikut tes swab.

Pasalnya, ada juga yang sudah memiliki keterangan bebas Covid-19.

"Kalau tes swab, mereka harus bayar sendiri sekira Rp 1,2 juta."

"Karena swab itu kan buat pelacakan kasus, bukan untuk 'medical check up'," kata Erizon. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Datang Tanpa SIKM, 20 Tukang Bangunan Dikarantina, Wajib Tes Swab Bayar Pribadi"

Silakan Akses Link Ini, Jika Belum Dapat Bantuan Sembako, Warga Jateng Tinggal di Jabodetabek

Gegerkan Warga Dua Kecamatan, Polres Purbalingga Buru Penyebar Isu Pocong

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Bukti Pasien Sembuh Kembali Positif Covid-19, Bupati Banjarnegara: Sekeluarga Masuk Klaster Gowa

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved