Berita Pendidikan

Jeritan Atik Dituangkan Melalui Puisi, Tanyakan Lagi Janji Pemerintah, Gaji Honorer Lulus PPPK

Atik dan guru honorer lainnya lelah dengan janji pemerintah yang akan memperbaiki nasib guru honorer di Kabupaten Pemalang.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/BUDI SUSANTO
Atik Dyat Prastuti, guru honorer di SD Negeri 02 Cawet, Kabupaten Pemalang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - "16 tahun kami menunggu, 16 tahun kami bersabar."

"Kini kami kembali ragu dengan sikapmu itu, kami ragu dengan kebijakanmu."

"Kami takut, takut harapan itu semua semu," tutur Atik Dyat Prastuti, guru honorer K2 yang lulus ujian PPPK beberapa waktu lalu.

Itu adalah penggalan puisi karyanya yang berjudul Jeritan Honorer.

Bansos Kabupaten Semarang Kembali Bermasalah, Bondan: TP PKK Minta Dana Dispermasdes

DPRD Tuding Pemkab Semarang Lalai, Hilangnya Rp 10 Miliar Bansos Pemprov Jateng, Sekda Jawab Begini

Potret Nyata Guru SMP di Batang, Jadi Kurir Belajar Siswa, Berjalan Kaki Lintasi Jalur Serba Terjal

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Atik yang menjadi pengajar di SD Negeri 02 Cawet Pemalang itu sengaja membuat puisi tersebut karena merasa cemas dengan kondisi honorer.

Dimana selama belasan tahun memberikan ilmu, namun merasa tak diperhatikan oleh pemerintah.

Bahkan ia sempat mendatangi Sekda Kabupaten Pemalang beberapa waktu lalu untuk berkeluh kesah menganai nasib guru honorer.

"Namun jawaban Sekda juga sama, menunggu kebijakan dari Pemrintah Pusat."

"Dan menjanjikan akan membantu guru honorer," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (4/6/2020).

Dilanjutkan Atik, ia dan guru honorer lainnya lelah dengan janji pemerintah yang akan memperbaiki nasib guru honorer.

"Belasan tahun saya digaji Rp 200 ribu. Baru awal tahun ini dapat tambahan jadi Rp 700 ribu," terangnya.

Bahkan saat ia mengikuti ujian PPPK dan dinyatakan lolos, Atik masih merasa nasibnya tak berubah.

"Saya lolos ujian PPPK pada Februari 2019."

"Hingga kini tidak ada pemberitahuan apapun."

"Padahal dijanjikan PPPK setara dengan ASN," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved