Pilkada Serentak 2020

Pilbup Purbalingga Jadi Digelar 9 Desember? Ini Jawaban Ketua KPU dan Bawaslu

Syarat protokol kesehatan harus diterapkan di setiap tahapan pilkada yaitu penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara.

Istimewa/Net.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 - 

Menurut dia, dampak protokol kesehatan di setiap tahapan pelaksanaan pilkada memunculkan masalah baru.

Yaitu anggaran tambahan untuk pembelian perangkat untuk pemenuhan protokol kesehatan.

Hal tersebut masih dalam pembahasan antara KPU, kementerian, dan Komisi II DPR RI.

"Jadi nanti kemungkinan dianggarkan dari APBN," imbuhnya.

Sementara itu, ia menuturkan sesuai draf tahapan lanjutan 15 Juni 2020, tahapan pencalonan akan dilaksanakan pada September 2020.

"Hari H pencoblosan akan dilaksanakan 9 Desember 2020," tukasnya.

Di sisi lain, Koordinator Hukum, Humas, Hubal, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Joko Prabowo mengatakan, pihaknya akan mengaktifkan kembali lembaga adhoc panitia pengawas (Panwas).

Baik itu di tingkat kecamatan maupun desa atau kelurahan.

Pihaknya saat ini sedang menunggu instruksi.

"Semestinya tahapan dimulai pada Juni bila jadi digelar 9 Desember 2020."

"Tetapi kami masih menunggu surat turun untuk pembentukan lembaga adhoc," ujarnya.

Joko menuturkan, sesuai arahan Bawaslu Pusat, pengawasan tetap dilakukan meski di tengah pandemi virus corona.

Pengawasan dilakukan harus memprhatikan protokol kesehatan.

"Kami akan siap-siap untuk proses pengawasan," ujarnya.

Terkait pengawasan, pihaknya akan memfokuskan untuk memantau media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved