Berita Pendidikan

PPDB Kota Semarang, Orangtua Siswa Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Keringanan Biaya SPP

Bagi orangtua siswa yang terdampak Covid-19, dapat mengajukan bantuan keringanan biaya sekolah sebesar 50 persen di Kota Semarang.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/BUDI SUSANTO
DOKUMENTASI - Rapat persiapan PPDB yang dipimpin Gunawan Saptogiri (Kepala Disdik Kota Semarang), Rabu (3/6/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang secara resmi telah mengeluarkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri mengungkapkan, bagi orangtua siswa yang terdampak Covid-19, dapat mengajukan bantuan keringanan biaya sekolah sebesar 50 persen.

Caranya cukup mengajukan permohonan bantuan keringanan biaya SPP kepada pihak sekolah yang dituju.

Alhamdulillah, Harga Telur Bebek Mulai Naik, Berangsur Normal Pasca PSBB Kota Tegal

Ini Jadwal PPDB SD dan SMP di Kota Semarang, Begini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Kisah Sukses Supriyanti Bikin Pot Emoticon di Banjarnegara: Saya Tak Mau Frustasi Akibat Covid-19

Pasar Mangkang Semarang Ditutup Tiga Hari, Disdag: Hasil Swab Test, Pedagang Positif Covid-19

"Bagi peserta didik yang bersekolah di swasta, pihak sekolah akan mengajukan surat permohonan tersebut ke Disdik Kota Semarang untuk diproses," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/6/2020).

Untuk masuk SMP negeri harus dibuatkan surat keterangan dari SD/MI asal dimana peserta didik tersebut bersekolah.

Apabila calon peserta didik dinyatakan diterima, semua berkas persyaratan diserahkan pada saat mendaftar ulang atau saat masuk sekolah.

Menurutnya, pemberian bantuan bagi yang orangtua siswa terdampak Covid-19 misalnya dikarenakan tidak bisa berjualan.

Atau bisa juga dikarenakan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Bagi orangtua yang tidak bisa berjualan, bisa meminta surat keterangan terdampak Covid-19 dari Lurah setempat, untuk keringanan biaya SPP," tuturnya.

Sementara, bagi orangtua yang terkena PHK, harus ada surat keterangan dari tempat bekerja orangtua atau wali peserta didik.

Disdik Kota Semarang membuka PPDB TK dan SD Negeri yakni dibuka mulai dari 14-18 Juni 2020.

Sementara untuk tingkat SMP Negeri dibuka mulai 21-25 Juni 2020.

Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB Kota Semarang

Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menyampaikan, untuk pendaftaran secara online melalui sekolah asal siswa.

Pendaftaran hari terakhir dibatasi hanya sampai pukul 12.00.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved