Berita Pendidikan

PPDB Kota Semarang, Orangtua Siswa Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Keringanan Biaya SPP

Bagi orangtua siswa yang terdampak Covid-19, dapat mengajukan bantuan keringanan biaya sekolah sebesar 50 persen di Kota Semarang.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/BUDI SUSANTO
DOKUMENTASI - Rapat persiapan PPDB yang dipimpin Gunawan Saptogiri (Kepala Disdik Kota Semarang), Rabu (3/6/2020). 

"Apabila orangtua atau wali murid tidak memiliki akses yang memadai untuk melaksanakan prosedur pendaftaran, dapat mendatangi sekolah asal siswa."

"Di sana pihak sekolah akan membantu diberikan pelayanan tersebut," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (8/6/2020).

Tiga Kecamatan Kasus Tertinggi DBD di Banyumas, Dinkes: Total 209 Kasus Hingga Awal Juni

Begini Penjelasan Kemenag Soal Dana Bipih Jamaah Haji Asal Banyumas

Kapan Objek Wisata Dibuka? Bupati Banyumas: Bertahap, Setelah Semua Tempat Ibadah Patuh Aturan

Korban Ditemukan Nelayan di Pantai Karangbolong Cilacap, Pencarian Pemuda Warga Kawunganten

Menurutnya, mengenai sistem PPDB Tahun 2020, orangtua murid tidak perlu datang dan tidak perlu membawa berkas.

Untuk pendaftaran TK dan SD melalui internet.

Untuk pendaftar SD mendapat 3 pilihan sekolah dan tidak ada pencabutan berkas.

Sementara, untuk pendaftaran SMP dengan cara memasukan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Setiap siswa mendapat 4 slot pilihan sekolah yang akan dituju dan tidak ada pencabutan berkas dikarenakan sudah mendapatkan 4 pilihan.

"Untuk pendaftaran cukup dilaksanakan di rumah saja secara online melalui situs https://ppd.semarangkota.go.id."

"Dengan memasukan NIK anak, kemudian memilih sekolah yang akan dituju," ungkapnya.

Mengenai syarat pendaftaran tidak diperlukan Kartu Identitas Anak (KIA).

Termasuk fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak perlu dilegalisir, dan persyaratan pendukung lainnya seperti piagam hingga sertifikat kompetisi.

"Tanggal Kartu Keluarga (KK) dihitung dari awal pendaftaran."

"Dikarenakan syarat siswa yang akan bersekolah di Kota Semarang harus sudah bertempat tinggal terhitung paling singkat 1 tahun," tuturnya.

Dia mengungkapkan, apabila terdapat calon siswa masuk di dalam KK orangtuanya yang berdomisili di luar Kota Semarang.

Tetapi siswa tersebut ikut bersama kerabat keluarga yang bertempat tinggal dan bersekolah di Semarang selama setahun, Lurah setempat dapat membuatkan surat keterangan domisili.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved