Pungli KPK
Jumlah Pegawai KPK yang Harus Minta Maaf Bertambah Jadi 78 Orang, Langgar Etik Berat Berupa Pungli
Hasil sidang Dewas KPK, 78 dari 90 pegawai Rutan KPK dijatuhi sanksi etik berat berupa minta maaf secara terbuka karena terlibat pungli.
Namun, secara umum, materi perbuatan mereka sama, yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.
Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp425 juta dalam kurun waktu berbeda.
Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut, jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.
Adapun 3 pegawai KPK dijadwalkan menjalani sidang pada 16 Februari. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Baca juga: KPU Belum Tetapkan Pemenang, Prabowo Sudah Terima Ucapan Selamat dari 5 Pimpinan Negara Tetangga
Baca juga: Tugas Khatib Salat Jumat Besok, Kemenag: Sampaikan Pesan Persaudaraan Pasca-Pemilu 2024
66 Pegawai KPK Dipecat sebagai PNS, Terbukti Langgar Disiplin Berat karena Terlibat Pungli Rutan |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rumah Tahanan KPK, Kepala Rutan Dapat Jatah Rp10 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Setelah Minta Maaf, 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Rutan Terancam Dipecat |
![]() |
---|
78 Pegawai KPK Akhirnya Minta Maaf Telah Melakukan Pungli di Rutan, Berjanji Tak akan Mengulang |
![]() |
---|
Tak Hanya Dihukum Etik, 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan akan Diproses Disiplin dan Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.