Pungli KPK

Jumlah Pegawai KPK yang Harus Minta Maaf Bertambah Jadi 78 Orang, Langgar Etik Berat Berupa Pungli

Hasil sidang Dewas KPK, 78 dari 90 pegawai Rutan KPK dijatuhi sanksi etik berat berupa minta maaf secara terbuka karena terlibat pungli.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Dewas KPK menyatakan 90 pegawai KPK melanggar etik berat atas kasus pungli Rutan KPK. Dari jumlah tersebut, 78 pegawai dijatuhi sanksi permintaan maaf secara terbuka. 

Namun, secara umum, materi perbuatan mereka sama, yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga Rp425 juta dalam kurun waktu berbeda.

Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut, jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

Adapun 3 pegawai KPK dijadwalkan menjalani sidang pada 16 Februari. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Baca juga: KPU Belum Tetapkan Pemenang, Prabowo Sudah Terima Ucapan Selamat dari 5 Pimpinan Negara Tetangga

Baca juga: Tugas Khatib Salat Jumat Besok, Kemenag: Sampaikan Pesan Persaudaraan Pasca-Pemilu 2024

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved