Pungli KPK

15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rumah Tahanan KPK, Kepala Rutan Dapat Jatah Rp10 Juta Per Bulan

KPK menetapkan 15 pegawai atas dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Satu di antaranya, kepala Rutan KPK Achmad Fauzia

Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Sebanyak 15 pegawai rutan KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawai atas dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Di antara mereka, ada Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

Fauzi diduga mendapatkan jatah bulanan Rp10 juta dari hasil memeras tahanan lembaga antirasuah tersebut.

Selain Fauzi, KPK juga menetapkan status tersangka pada Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK 2021 Ristanta.

"AF (Achmad Fauzi) dan RT (RIstanta) masing-masing mendapatkan sekitar Rp10 juta," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Pejabat lain yang diduga menerima jatah pungli adalah mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki, Deden Rochendi, Eri Angga Permana, Suharlan, Agung Nugroho.

Baca juga: Setelah Minta Maaf, 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Rutan Terancam Dipecat

Masing-masing mereka diduga mendapat jatah mulai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Deden merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2018; Eri dan Agung merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai petugas cabang rutan KPK.

Sementara, Suharlan, merupakan petugas cabang Rutan KPK.

Selain mereka, terdapat petugas yang mendapat jatah Rp500.000 hingga Rp1 juta per bulan.

"Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta," tutur Asep.

Dalam perkara ini, KPK menduga, uang yang dikumpulkan para pelaku pungli itu mencapai Rp6,3 miliar dalam rentang waktu 2019 sampai 2023.

Jumlah tersebut merupakan temuan sementara KPK yang masih didalami tim penyidik.

"Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," kata Asep.

Baca juga: Wow, Jatah Pungli Pegawai Rutan KPK Mencapai Rp504 Juta. Dewas: Itu Paling Banyak

Selain Hengki dan Fauzi, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved