Pungli KPK
Setelah Minta Maaf, 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Rutan Terancam Dipecat
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipecat karena terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipecat karena terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
Di antara mereka, termasuk 78 pegawai yang beberapa waktu lalu telah dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, ada tiga tahapan dalam penjatuhan sanksi kepada 90 pegawai KPK dalam kasus ini.
Mulai dari sanksi moral terkait etik di Dewan Pengawas (Dewas), hukuman disiplin sebagai pegawai ASN, hingga proses pidana di Kedeputian Penindakan KPK.
Dari tiga sanksi tersebut, ranah etik sudah dieksekusi.
Ada 78 pegawai yang dijatuhi etik berat dengan meminta maaf secara langsung dan terbuka.
Baca juga: 78 Pegawai KPK Akhirnya Minta Maaf Telah Melakukan Pungli di Rutan, Berjanji Tak akan Mengulang
Mereka, bersama 12 lainnya, juga direkomendasikan oleh Dewas untuk dijatuhi disiplin di Inspektorat.
Hukuman disiplin tersebut bisa berupa pemecatan.
"Jadi, sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK. Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin (26/2/2024), kemarin," kata Ali Fikri dalam acara Tanya jubir 'Pungli di Rutan KPK?', dikutip Kamis (29/2/2023).
"Yang kedua, pemeriksaan disiplinnya. Itu oleh Inspektorat. Nah, disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.
Sanksi disiplin bagi 90 pegawai tersebut memang belum dijatuhkan.
Ali mengatakan, Inspektorat dan kesekjenan masih dalam proses pemeriksaan.
Sebenarnya, ada total 93 pegawai yang dianggap masuk dalam lingkaran pungli terstruktur ini.
Namun, tiga pegawai lain belum disidang etik. Satu di antara ketiganya adalah kepala Rutan KPK.
Baca juga: Wow, Jatah Pungli Pegawai Rutan KPK Mencapai Rp504 Juta. Dewas: Itu Paling Banyak
Diberitakan sebelumnya, kasus pungli ini diungkap Dewas KPK.
66 Pegawai KPK Dipecat sebagai PNS, Terbukti Langgar Disiplin Berat karena Terlibat Pungli Rutan |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rumah Tahanan KPK, Kepala Rutan Dapat Jatah Rp10 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
78 Pegawai KPK Akhirnya Minta Maaf Telah Melakukan Pungli di Rutan, Berjanji Tak akan Mengulang |
![]() |
---|
Tak Hanya Dihukum Etik, 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan akan Diproses Disiplin dan Pidana |
![]() |
---|
Jumlah Pegawai KPK yang Harus Minta Maaf Bertambah Jadi 78 Orang, Langgar Etik Berat Berupa Pungli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.