Pungli KPK

Setelah Minta Maaf, 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Rutan Terancam Dipecat

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipecat karena terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ashri F
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf karena melakukan pungli di rutan KPK, Senin (26/2/2024). Permintaan maaf ini merupakan eksekusi dari sanksi atas putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain disanksi meminta maaf, 78 pegawai KPK itu juga terancam dipecat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipecat karena terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

Di antara mereka, termasuk 78 pegawai yang beberapa waktu lalu telah dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, ada tiga tahapan dalam penjatuhan sanksi kepada 90 pegawai KPK dalam kasus ini.

Mulai dari sanksi moral terkait etik di Dewan Pengawas (Dewas), hukuman disiplin sebagai pegawai ASN, hingga proses pidana di Kedeputian Penindakan KPK.

Dari tiga sanksi tersebut, ranah etik sudah dieksekusi.

Ada 78 pegawai yang dijatuhi etik berat dengan meminta maaf secara langsung dan terbuka.

Baca juga: 78 Pegawai KPK Akhirnya Minta Maaf Telah Melakukan Pungli di Rutan, Berjanji Tak akan Mengulang

Mereka, bersama 12 lainnya, juga direkomendasikan oleh Dewas untuk dijatuhi disiplin di Inspektorat.

Hukuman disiplin tersebut bisa berupa pemecatan.

"Jadi, sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK. Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin (26/2/2024), kemarin," kata Ali Fikri dalam acara Tanya jubir 'Pungli di Rutan KPK?', dikutip Kamis (29/2/2023).

"Yang kedua, pemeriksaan disiplinnya. Itu oleh Inspektorat. Nah, disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.

Sanksi disiplin bagi 90 pegawai tersebut memang belum dijatuhkan.

Ali mengatakan, Inspektorat dan kesekjenan masih dalam proses pemeriksaan.

Sebenarnya, ada total 93 pegawai yang dianggap masuk dalam lingkaran pungli terstruktur ini.

Namun, tiga pegawai lain belum disidang etik. Satu di antara ketiganya adalah kepala Rutan KPK.

Baca juga: Wow, Jatah Pungli Pegawai Rutan KPK Mencapai Rp504 Juta. Dewas: Itu Paling Banyak

Diberitakan sebelumnya, kasus pungli ini diungkap Dewas KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved