Pungli KPK
Tak Hanya Dihukum Etik, 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan akan Diproses Disiplin dan Pidana
KPK akan memproses secara disiplin dan pidana 90 pegawai rumah tahanan KPK yang terlibat pungutan liar kepada tahanan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses secara disiplin 90 pegawai rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pungutan liar (pungli) kepada tahanan.
Bahkan, kasus ini juga akan diproses secara pidana.
Terkait putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan 78 pegawai tersebut melakukan pelanggaran etik berat dan menghukum mereka dengan permintaan maaf, KPK segera mengeksekusi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi itu akan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa tujuh hari kerja setelah Dewas membacakan putusannya.
"Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK segera menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Ali menyebut, Sekjen KPK akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari pihak Inspektorat, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan atasan para pegawai yang disidang etik.
Baca juga: Jumlah Pegawai KPK yang Harus Minta Maaf Bertambah Jadi 78 Orang, Langgar Etik Berat Berupa Pungli
Mereka akan memeriksa semua pegawai rutan lembaga antirasuah yang terlibat pungli itu dari sisi disiplin dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.
"Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas," kata Ali.
Menurut Ali, tim pemeriksa akan memutuskan tingkat sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada para terperiksa.
KPK juga berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan disiplin itu dengan instansi asal para pegawai.
Adapun beberapa pegawai di KPK merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan lainnya.
Di sisi lain, saat ini, Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK juga sedang mengusut dugaan pungli ini dari sisi pidana korupsi.
Mereka telah sepakat, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Namun, masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi," ujar Ali.
Sebagai informasi, pada Kamis (15/2/2024), Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.
66 Pegawai KPK Dipecat sebagai PNS, Terbukti Langgar Disiplin Berat karena Terlibat Pungli Rutan |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rumah Tahanan KPK, Kepala Rutan Dapat Jatah Rp10 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Setelah Minta Maaf, 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Rutan Terancam Dipecat |
![]() |
---|
78 Pegawai KPK Akhirnya Minta Maaf Telah Melakukan Pungli di Rutan, Berjanji Tak akan Mengulang |
![]() |
---|
Jumlah Pegawai KPK yang Harus Minta Maaf Bertambah Jadi 78 Orang, Langgar Etik Berat Berupa Pungli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.