Pungli KPK
Jumlah Pegawai KPK yang Harus Minta Maaf Bertambah Jadi 78 Orang, Langgar Etik Berat Berupa Pungli
Hasil sidang Dewas KPK, 78 dari 90 pegawai Rutan KPK dijatuhi sanksi etik berat berupa minta maaf secara terbuka karena terlibat pungli.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihukum minta maaf bertambah.
Hasil sidang Kamis (15/2/2024), total ada 78 dari 90 pegawai rumah tahanan (Rutan) KPK yang telah dijatuhi sanksi etik berat karena terlibat pungutan liar (pungli).
Sementara, 12 pegawai lain yang terlibat pungli, tak diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, 90 pegawai yang terlibat dalam pungli itu dibagi dalam 6 kluster perkara.
"Sanksi yang dijatuhkan berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung ," ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menuturkan, terhadap 12 pegawai yang tak diproses, pihaknya tidak berwenang menyidangkan perkara etik mereka.
Sebab, mereka melakukan pungli itu sebelum Dewas KPK dibentuk.
Baca juga: Terbukti Terima Uang Pungli Tahanan Rutan, 36 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf
Karena itu, Dewas menyerahkan perkara pungli 12 pegawai rutan itu kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Sehingga, Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut. Karena itu, kami serahkan kepada Sekjen untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," tutur Tumpak.
Tumpak mengatakan, sejak pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 lalu, pihaknya hanya bisa menjatuhkan sanksi etik berupa sanksi moral.
Dalam hal ini, sanksi etik yang terberat bagi para pegawai itu adalah permohonan maaf secara terbuka dan langsung.
Meski demikian, Tumpak menyatakan, pihaknya telah merekomendasikan perbuatan pungli 90 pegawai itu kepada Sekjen KPK guna mengusut dugaan pelanggaran disiplin.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Tumpak.
Baca juga: Giliran Mantan Pimpinan KPK Soroti Sikap Kenegarawanan Jokowi, Minta Jauhi Konflik Kepentingan
Sebagai informasi, hari ini, Dewas KPK membacakan putusan sidang etik 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.
Perkara mereka dibagi menjadi 6 kluster yang berbeda-beda.
66 Pegawai KPK Dipecat sebagai PNS, Terbukti Langgar Disiplin Berat karena Terlibat Pungli Rutan |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rumah Tahanan KPK, Kepala Rutan Dapat Jatah Rp10 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Setelah Minta Maaf, 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Rutan Terancam Dipecat |
![]() |
---|
78 Pegawai KPK Akhirnya Minta Maaf Telah Melakukan Pungli di Rutan, Berjanji Tak akan Mengulang |
![]() |
---|
Tak Hanya Dihukum Etik, 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan akan Diproses Disiplin dan Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.