Selasa, 5 Mei 2026

Banyumas

Kunci Menggantung di Kos Ledug, Motor Genio Mahasiswi Digasak Pria Sokaraja

Mahasiswi asal Purbalingga kehilangan motor Honda Genio di teras kos Desa Ledug (7/4/2026) karena lupa mencabut kunci dari stop kontak.

Tayang:
POLRESTA BANYUMAS
PENCURIAN MOTOR - Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z keluaran tahun 2006 beserta STNK milik tersangka RHT saat ditunjukkan di Mapolresta Banyumas, Senin (4/5/2026). Motor tersebut digunakan sebagai sarana oleh pelaku untuk menggasak Honda Genio milik seorang mahasiswi yang kuncinya masih tertinggal di teras rumah kos Desa Ledug, Kembaran. 

Ringkasan Berita:
  • Mahasiswi berinisial PS (20) kehilangan motor Honda Genio di teras kos Andalus, Ledug.
  • Motor bernilai Rp13 juta itu raib dicuri karena kuncinya tertinggal di kendaraan.
  • Polresta Banyumas menangkap pelaku berinisial RHT alias Mat (35) asal Sokaraja.
  • Polisi turut menyita motor Jupiter Z milik pelaku, jaket kulit, hingga sandal selop.
  • Tersangka dijerat UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 476 dengan ancaman pidana 5 tahun.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Seorang mahasiswi sempat merelakan sepeda motor miliknya raib digondol pencuri lantaran kelalaian kecil.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor yang masih tergantung di kendaraan saat sedang diparkir di teras rumah indekos di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Namun, pelarian pelaku tersebut nyatanya tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Kembaran bersama Polresta Banyumas akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus pelaku yang diketahui berinisial RHT alias Mat (35), seorang warga asal Kecamatan Sokaraja.

Baca juga: Jejak Kaki Bongkar Pencurian Sembako Rp526 Juta di Selomerto Wonosobo

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan korban berinisial PS (20), seorang mahasiswi asal Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 12.35 WIB di area teras rumah indekos Andalus, Desa Ledug.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci masih tergantung di motor. Saat korban berada di dalam kamar, pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan tersebut," jelas Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026).

Sepeda motor yang dicuri dalam insiden tersebut adalah sebuah skuter matik Honda Genio keluaran tahun 2021 dengan nilai kerugian materiil yang ditaksir mencapai angka Rp13 juta.

Usai menerima laporan dari korban, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi oleh aparat berwajib hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan. Dari tangan tersangka RHT, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.

Barang bukti surat-surat kendaraan tersebut di antaranya meliputi satu buah BPKB dan satu lembar STNK Honda Genio tahun 2021 berwarna hitam milik korban.

Selain itu, diamankan pula satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z keluaran tahun 2006 beserta STNK milik tersangka yang digunakan sebagai sarana utama untuk melancarkan aksi kejahatan.

Kemudian, petugas juga menyita satu buah pelat nomor polisi, satu buah karpet karet pijakan kaki, satu buah helm warna silver kombinasi merah, satu potong jaket kulit berwarna hitam, satu potong kaos warna biru, satu potong celana panjang berwarna krem, hingga satu pasang sandal selop berwarna cokelat yang dikenakan pelaku.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah disita dan diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RHT dijerat menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kapolresta Banyumas juga kembali mengingatkan masyarakat luas agar senantiasa lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan pribadinya, terutama mengingatkan untuk tidak meninggalkan kunci di lubang kontak motor meski hanya ditinggal dalam waktu yang sangat singkat.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada agar tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan," tegasnya memungkasi. (jti)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved