Pungli KPK
Terbukti Terima Uang Pungli Tahanan Rutan, 36 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf
Dewas KPK menghukum 36 pegawai KPK dengan permintaan maaf secara langsung dalam sidang putusan pelanggaran etik, Kamis (15/2/2024).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghukum 36 pegawai KPK dengan permintaan maaf secara langsung dalam sidang putusan pelanggaran etik, Kamis (15/2/2024).
Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pungutan liar (pungli) rutan KPK.
Dalam perkara ini, masing-masing mereka menerima uang pungli bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp425,5 juta.
Sampai Kamis siang, Dewas KPK baru menyelesaikan sidang bagi 36 pegawai yang terbagi dalam tiga klaster.
Dalam pertimbangan putusan, anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan, daftar nama pegawai pada klaster pertama, kedua, dan ketiga itu menerima uang pungli dalam kurun waktu 2018-2023 dari para tahanan melalui "lurah".
"Diterima para terperiksa selama tahun 2018-2023 dari para 'lurah' masing-masing," ujar Harjono di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis.
Meski menerima uang panas dari para terduga koruptor, para pegawai KPK itu hanya mendapatkan sanksi etik berat berupa permohonan maaf.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Wow, Jatah Pungli Pegawai Rutan KPK Mencapai Rp504 Juta. Dewas: Itu Paling Banyak
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021, sanksi berat yang dijatuhkan untuk pegawai memang hanya berupa permintaan maaf secara langsung.
Hal ini diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021.
Berikut daftar 36 nama pegawai Rutan KPK penerima pungli yang dinyatakan bersalah dan dihukum permintaan maaf:
Klaster 1
- Deden Rochendi total sekitar Rp 425.500.000
- Agung Nugroho total sekitar Rp 182.000.000
- Hijrial Akbar total sekitar Rp 111.000.000
- Candra total sekitar Rp 114.100.000
- Ahmad Arif total sekitar 98.600.000
- Ari Teguh Wibowo total sekitar Rp 109.100.000
- Dri Agung S. Sumadri total sekitar Rp 102.600.000
- Andi Mardiansyah total sekitar Rp 101.600.000
- Eko Wisnu Oktario total sekitar Rp 95.600.000
- Farhan bin Zabidi total sekitar 95.600.000
- Burhanudin total sekitar Rp 130.000.000
- Muhammad Rhamdan total sekitar 95.600.000
Baca juga: 93 Pegawai KPK Diduga Terlibat dalam Skandal Pungli Rutan, Segera Jalani Sidang Etik
Klaster 2
- Muhamad Abduh total sekitar Rp 85.000.000
- Suharlan (2018-2022) total sekitar Rp 128.700.000
- Gian Javier Fajrin total sekitar 97.000.000
- Sarifuddin (2019-2023) total sekitar Rp 95.100.000
- Wardoyo (2019-2023) total sekitar Rp 72.600.000
- Gusnur Wahid (2021-2023) total sekitar Rp 68.500.000
- Firdaus Fauzi (2018-2022) total sekitar Rp 46.500.000
- Ismail Chandra total sekitar Rp 30.000.000
- Ari Rahman Hakim (2022-2023) total sekitar Rp 31.000.000
- Zainuri (2023) total sekitar Rp 8.500.0000
- Dian Ari Harnanto (2020) total sekitar Rp 4.000.000
- Rohimah (2018-2023) total sekitar Rp 29.500.000
Baca juga: Penyelundupan Ponsel di Rutan KPK Ditemukan Sejak 2018, Tahanan Juga Bisa Pesan Makanan Tambahan
Klaster 3
- Muhammad Ridwan sekitar Rp 160.500.000
- Ubaidillah total sekitar Rp 154.000.000
- Rifki Rahmawanto total sekitar Rp 139.950.000
- Tarmedi Iskandar total sekitar Rp 100.600.000
- Asep Anzar total sekitar Rp 99.6000.0000
- Ikhsanuddin total sekitar Rp 99.600.000
- Maranatha total sekitar Rp 99.600.000
- Eko Tri Sumanto total sekitar Rp 70.000.000
- Mahdi Aris total sekitar Rp 96.600.000
- Muhammad Faeshol Amarudin total sekitar sejumlah Rp 96.600.000
- Sopyan total sekitar Rp 88.600.000
Seperti diketahui, kasus dugaan pungli tersebut ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
| 66 Pegawai KPK Dipecat sebagai PNS, Terbukti Langgar Disiplin Berat karena Terlibat Pungli Rutan |
|
|---|
| 15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rumah Tahanan KPK, Kepala Rutan Dapat Jatah Rp10 Juta Per Bulan |
|
|---|
| Setelah Minta Maaf, 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Rutan Terancam Dipecat |
|
|---|
| 78 Pegawai KPK Akhirnya Minta Maaf Telah Melakukan Pungli di Rutan, Berjanji Tak akan Mengulang |
|
|---|
| Tak Hanya Dihukum Etik, 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan akan Diproses Disiplin dan Pidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/gedung-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-logo-kpk-ilustrasi-kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.