Pungli KPK

Terbukti Terima Uang Pungli Tahanan Rutan, 36 Pegawai KPK Dihukum Minta Maaf

Dewas KPK menghukum 36 pegawai KPK dengan permintaan maaf secara langsung dalam sidang putusan pelanggaran etik, Kamis (15/2/2024).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 36 Pegawai KPK terbukti menerima uang pungli rutan KPK dan dihukum melakukan permintaan maaf terbuka. 

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut, jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Pegawai Rutan KPK yang Terima Pungli dan Dihukum Minta Maaf oleh Dewas".

Baca juga: Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Rampung Diperbaiki, Menteri PUPR Kerahkan 22 Pompa Sedot Banjir

Baca juga: Suara Ganjar-Mahfud Jeblok Menurut Hitung Cepat, Pengamat: Dipicu Kebocoran Suara di PDIP dan PPP

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved