Pungli KPK

78 Pegawai KPK Akhirnya Minta Maaf Telah Melakukan Pungli di Rutan, Berjanji Tak akan Mengulang

Sebanyak 78 pegawai KPK mengucapkan permintaan maaf terkait perkara pungli yang mereka lakukan, Senin (26/2/2024).

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ashri F
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf karena melakukan pungli di rutan KPK, Senin (26/2/2024). Permintaan maaf ini merupakan eksekusi dari sanksi atas putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan permintaan maaf terkait perkara pungutan liar (pungli) yang mereka lakukan, Senin (26/2/2024).

Permintaan maaf ini disampaikan secara langsung di hadapan pimpinan, sekretaris jenderal (sekjen), dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Permintaan maaf ini juga merupakan bentuk eksekusi dari sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada mereka.

Sayangnya, permintaan maaf ini disampaikan secara tertutup di internal KPK.

Dalam pernyataan permintaan maaf tersebut, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulangi.

"Dengan ini, saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan Komisi, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," bunyi petikan permintaan maaf, dikutip dari Tribunnews.com, Senin.

Baca juga: Jumlah Pegawai KPK yang Harus Minta Maaf Bertambah Jadi 78 Orang, Langgar Etik Berat Berupa Pungli

Sementara, Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa berharap, kejadian serupa tak terulang.

Sebab, peristiwa ini dianggap telah menyimpang dari nilai-nilai KPK.

"Saya, selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," kata Cahya H Harefa.

Sebagai informasi, permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan 90 pegawai KPK.

Di antaranya, 78 orang dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka.

Sementara, penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan tempus peristiwanya sebelum Dewas terbentuk.

90 pegawai tersebut disidang etik pada Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Tak Hanya Dihukum Etik, 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan akan Diproses Disiplin dan Pidana

Mereka diketahui melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK, setiap bulannya, selama 2018-2023.

Pungli yang ditarik itu guna meloloskan para tahanan membawa berbagai barang-barang yang dilarang di rutan, di antaranya handphone.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved