Pungli KPK

78 Pegawai KPK Akhirnya Minta Maaf Telah Melakukan Pungli di Rutan, Berjanji Tak akan Mengulang

Sebanyak 78 pegawai KPK mengucapkan permintaan maaf terkait perkara pungli yang mereka lakukan, Senin (26/2/2024).

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Ashri F
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf karena melakukan pungli di rutan KPK, Senin (26/2/2024). Permintaan maaf ini merupakan eksekusi dari sanksi atas putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Mereka disebut mematok biaya bagi para tahanan untuk memasukkan barang-barang "haram" ke dalam rutan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta.

Ada pula yang mematok kisaran Rp20 juta hingga Rp25 juta.

Sementara itu, ada juga yang mematok biaya bulanan untuk penggunaan handphone di dalam rutan yakni Rp5 juta per bulan.

Total, nominal uang bulanan yang bisa mereka dapat mencapai Rp70 juta.

Pungli itu lalu dikumpulkan melalui korting atau tahanan yang "dituakan".

Kemudian, uang diserahkan ke sosok "lurah" atau pihak yang mempunyai tugas mengambil uang bulanan dari korting.

Setiap bulannya, para pegawai KPK tersebut menerima uang sekitar Rp3 juta per bulannya dari periode 2018-2023.

Bahkan, sosok Plt Kepala Rutan atau Karutan dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan ada yang menerima uang per bulan masing-masing Rp10 juta dan Rp6 juta per bulan, selama periode 5 tahun tersebut. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Eksekusi Putusan Etik Terkait Pungli, 78 Pegawai Minta Maaf.

Baca juga: Ingin Memodifikasi Lampu dan Audio Mobil Listrik? Ini yang Harus Diperhatikan agar Baterai Tak Tekor

Baca juga: Dalam Sehari Terjadi 13 Longsor di Kabupaten Magelang: 4 Orang Terluka, Belasan Rumah Rusak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved