TOPIK
Pungli KPK
-
Sebanyak 66 pegawai KPK dipecat sebagai PNS lantaran terlibat kasus pungutan liar di Rutan KPK.
-
KPK menetapkan 15 pegawai atas dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Satu di antaranya, kepala Rutan KPK Achmad Fauzia
-
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dipecat karena terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
-
Sebanyak 78 pegawai KPK mengucapkan permintaan maaf terkait perkara pungli yang mereka lakukan, Senin (26/2/2024).
-
KPK akan memproses secara disiplin dan pidana 90 pegawai rumah tahanan KPK yang terlibat pungutan liar kepada tahanan.
-
Hasil sidang Dewas KPK, 78 dari 90 pegawai Rutan KPK dijatuhi sanksi etik berat berupa minta maaf secara terbuka karena terlibat pungli.
-
Dewas KPK menghukum 36 pegawai KPK dengan permintaan maaf secara langsung dalam sidang putusan pelanggaran etik, Kamis (15/2/2024).
-
Pegawai KPK diduga terima jatah uang hingga Rp504 juta dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK.
-
Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghadapi persidangan etik.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, pelaku dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK lebih dari satu orang.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved