Pungli KPK

93 Pegawai KPK Diduga Terlibat dalam Skandal Pungli Rutan, Segera Jalani Sidang Etik

Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghadapi persidangan etik.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) rutan KPK. Januari ini mereka akan menjalani sidang etik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghadapi persidangan etik.

Mereka diduga terlibat dalam skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan, sidang pungli di rutan KPK ini akan digelar mulai Januari 2024.

"(Kasus) pungli sudah mau sidang, betul. Belum tahu tanggalnya tapi akan disidangkan. Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Pelaku Pungli di KPK Diduga Lebih dari 1 Orang, Penyidik Minta Keterangan 70 Saksi

Hanya saja, Albertina tak mengungkapkan identitas 93 pegawai yang akan disidangkan.

Namun, eks hakim itu menyebutkan bahwa nilai pungli yang terungkap lebih dari temuan awal sebesar Rp4 miliar.

"Nilainya lebih. Tapi yang untuk nilai itu jelasnya di pidananya ya. Kalau kami, di etik, ada nilai-nilainya juga, tapi kan kami tidak terlalu mendalami masalah nilai, ya," kata Albertina.

Kasus dugaan pungli ini mencuat dalam konferensi pers yang digelar Dewas KPK, September 2023.

Dewas mengungkap, terjadi pungli di rutan KPK yang nilainya mencapai Rp4 miliar.

Nilai Rp4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun tiga bulan, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022.

Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Diberhentikan dari KPK, Keppres Terbit Sehari setelah Dewas Bacakan Hasil Sidang Etik

Pengusutannya dilakukan secara etik maupun pidana.

Secara etik, Dewas segera menggelar sidang.

Artinya, Dewas KPK menilai sudah cukup bukti terjadi dugaan pelanggaran etik.

Secara pidana, penyelidikan sedang dilakukan Direktorat Penindakan KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved