Berita Nasional

Firli Bahuri Diberhentikan dari KPK, Keppres Terbit Sehari setelah Dewas Bacakan Hasil Sidang Etik

Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri. Presiden memberhentikan Firli Bahuri sehari setelah Dewas KPK membacakan putusan hasil sidang etik Firli. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat pemberhentian Firli diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (28/12/2023), lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).

Ari mengatakan, ada tiga pertimbangan yang mendasari Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri.

Baca juga: Terbukti Lakukan 3 Pelanggaran Etik, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur dari Lembaga Antirasuah

Pertama, adanya surat pengajuan pengunduran diri sebagai ketua dan anggota KPK yang dikiriim Firli Bahuri.

"Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.

Pertimbangan kedua yakni, adanya surat mengenai Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Firli Bahuri.

Surat Putusan Dewas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 itu diterima pada Rabu (27/12/2023), atau sehari sebelum Keppres dibuat.

"Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," ujarnya.

Surat Pengunduran Diri

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua dan anggota KPK kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Namun, surat tersebut tidak bisa diproses lantaran dalam surat tersebut, Firli menuliskan 'berhenti' dan bukan mengundurkan diri.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri tetapi menyatakan berhenti," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Mundur sebagai Pimpinan KPK, Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Ari mengatakan, pernyataan berhenti tidak ada atau tidak dikenal dalam Undang Undang KPK.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved