Berita Nasional
Firli Bahuri Diberhentikan dari KPK, Keppres Terbit Sehari setelah Dewas Bacakan Hasil Sidang Etik
Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor:
rika irawati
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri. Presiden memberhentikan Firli Bahuri sehari setelah Dewas KPK membacakan putusan hasil sidang etik Firli.
Keputusan Dewas KPK
Sementara, Rabu (27/12/2023), Dewas KPK membacakan hasil sidang etik yang digelar atas Firli Bahuri.
Dewas KPK menyatakan, Firli telah melakukan tiga pelanggaran etik berat.
Atas hal ini, Firli dijatuhi sanksi diminta mengundurkan diri dari KPK. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK.
Baca juga: Diduga tak Kuat Berenang, Pemuda di Kebasen Banyumas Hanyut di Sungai
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 29 Desember 2023: Naik
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nasional
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat |
![]() |
---|
Cara Mendaftar TKM Pemula Program Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.