Berita Nasional

Firli Bahuri Diberhentikan dari KPK, Keppres Terbit Sehari setelah Dewas Bacakan Hasil Sidang Etik

Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri. Presiden memberhentikan Firli Bahuri sehari setelah Dewas KPK membacakan putusan hasil sidang etik Firli. 

Keputusan Dewas KPK

Sementara, Rabu (27/12/2023), Dewas KPK membacakan hasil sidang etik yang digelar atas Firli Bahuri.

Dewas KPK menyatakan, Firli telah melakukan tiga pelanggaran etik berat.

Atas hal ini, Firli dijatuhi sanksi diminta mengundurkan diri dari KPK. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK.

Baca juga: Diduga tak Kuat Berenang, Pemuda di Kebasen Banyumas Hanyut di Sungai

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 29 Desember 2023: Naik

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved